BATUI, Ragamrajawalinusantara.id — Sebagai langkah untuk penertiban hewan ternak, Pelda Ariyanto Babinsa Koramil Koramil 03/Batui Jajaran Kodim 1308/LB, menghadiri rapat penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban ternak Bertempat Di BPD (Balai Pertemuan Umum) Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.Selasa (23/09/2023).
Babinsa menyampaikan, perlu adanya kesadaran warga yang memiliki hewan untuk mengandangkan atau menjaga ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih.
“Setelah disahkannya peraturan desa ini maka warga yang memiliki ternak diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi,” ungkap Babinsa.
Sementara itu, Kades Uso Nasrulah A Uka menyampaikan, penyusunan perdes tentang penertiban ternak dan pencemaran air sungai harus segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar dan antisipasi memakan tanaman sawit yang baru ditanam serta pemukiman masyarakat Desa Uso.












