Pelda Ariyanto. menyampaikan, perlu adanya kesadaran warga yang memiliki hewan untuk mengandangkan ternaknya sehingga dapat terciptanya situasi yang tertib, aman dan nyaman serta lingkungan yang bersih Dan terkait bantuan bis sekolah untuk mendukung program pendidikan dan transportasi anak sekolah.
“Setelah disahkannya peraturan desa ini maka warga yang memiliki ternak diharapkan mematuhi aturan yang telah disepakati dan apabila dilanggar dikenakan sanksi Dan juga Bantuan bis sekolah diharapkan dapat mengatasi kendala transportasi bagi siswa, meningkatkan partisipasi siswa dalam pendidikan, dan mendorong pemerataan pendidikan di daerah. ,” ungkap Pelda Ariyanto.
Sementara itu, Kepala Desa, menyampaikan, penyusunan perdes tentang penertiban ternak dan Serta terkait bantuan bis sekolah harus segera dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka penertiban ternak liar dan Kehadiran Babinsa diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pihak, memastikan program berjalan lancar dan tepat sasaran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya siswa di pemukiman masyarakat Desa Uso.
“Mari kita bersama-sama tertibkan hewan peliharaan Dan Serta terkait Bantuan bis sekolah diharapkan dapat mengatasi kendala transportasi bagi siswa, meningkatkan partisipasi sisqawa dalam pendidikan, dan mendorong pemerataan pendidikan di daerah ,guna menjadikan Desa Uso bersih dan nyaman,” ujar Babinsa Pelda Ariyanto.( Pendim 1308/LB )












