Polri  

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Amankan Pelaku Judi Online

0:00

ACEH TAMIANG – Ragamrajawalinusantara.id | Polda Aceh, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang kembali berhasil mengamankan seorang pria SF (38) warga Desa Pantai Tinjau Kecamatan Sekrak yang merupakan pelaku permainan judi online jenis slot di sebuah Warung Kopi di Desa Pantai Tinjau Kecamatan Sekrak. Kamis (01/8/2024)

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H, melalui kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan berawal saat tim opsnal Satreskrim melakukan patroli di seputaran Kecamatan Sekrak.

Baca juga Artikel ini:  Kapolda Sulteng Pastikan Polri Tetap Akan Netral Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Saat melintas di depan sebuah warung kopi, tim Resmob melihat seorang pria yang tengah asyik melihat layar handphonenya,anggota yang merasa curiga lalu mendatangi pelaku dan ternyata benar pelaku sedang bermain judi online jenis slot di handphone miliknya. Ucap Rifki

AKP Rifki menambahkan, saat diamankan pelaku mengakui bahwasanya handphone tersebut miliknya dan sedang bermain Judi online jenis slot tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Sinergi TNI-Polri Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Pidie Jaya Tetap Kondusif

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu unit handphone android milik pelaku yang berisikan situs judi online dan uang non fisik sebesar Rp.155.000,.” Terang Kasat Reskrim**(red)

Sumber: humas polres Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *