Tower 60 Meter Masih Dipersoalkan ,Dokumen Teknis Proyek Belum Ditunjukkan ke Publik

0:00

RagamRajawaliNusantara.id 

LAMPUNG TIMUR – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Labuhan Ratu Baru, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, kian menuai sorotan. Setelah disomasi, proyek tersebut tetap berjalan tanpa mampu menunjukkan petunjuk teknis (juknis) pengecoran dan dokumen struktur, meski aktivitas lapangan didukung surat tugas resmi perusahaan yang ditandatangani langsung Direktur Utama, Sabtu 24/01/2026.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA (LPK YKBA) mengonfirmasi Waluyo, yang mengaku sebagai kepala tukang/mandor. Waluyo menyatakan proyek merupakan pembangunan milik PT Protelindo, dengan pelaksana lapangan melalui subkontraktor BMI.

Waluyo menyebut pondasi dicor menggunakan mutu beton K-225, tower berkaki tiga dengan ketinggian sekitar 60 meter, dan pekerjaan dilakukan atas arahan konsultan.

Saya dapat arahan dari konsultannya, Pak. Pengecoran kemarin disaksikan langsung oleh konsultan,” ujar Waluyo.

Namun saat diminta juknis pengecoran, gambar kerja struktur, perhitungan pondasi, maupun dokumen pengawasan konsultan, tidak satu pun dapat ditunjukkan di lapangan dengan alasan data tidak dipegang mandor.

Baca juga Artikel ini:  Akibat Luapan Banjir Babinsa Koramil 02/Pampus Bantu Warga Desa Binaan Buat Bendungan.

Di lokasi, LPK YKBA memperoleh surat tugas resmi dari PT Dewi Surya Internusa yang menugaskan personel untuk mengawal dan mengoordinasikan pembangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Labuhan Ratu Baru.

Surat tugas tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Dewi Surya Internusa, Dina Wislina, dan menyebutkan pekerjaan telah berjalan sejak 5 Januari 2026.

Fakta ini menunjukkan penugasan formal tingkat direksi telah berjalan sejak 5 Januari 2026, sementara dokumen teknis paling mendasar tidak tersedia di lapangan.

Secara regulasi, pekerjaan struktur dan pengecoran pondasi menara wajib mengacu pada UU No. 28 Tahun 2002, PP No. 16 Tahun 2021, serta SNI 2847 (beton struktural) dan SNI 1726 & SNI 1727 (beban gempa dan angin).

Baca juga Artikel ini:  Momentum Regenerasi, Pangdam XIII/Merdeka Kukuhkan Pejabat Strategis Baru

Untuk menara ±60 meter berkaki tiga, spesifikasi beton dan desain pondasi harus ditetapkan melalui perhitungan struktur, uji daya dukung tanah, dan pengawasan konsultan, serta dibuktikan dengan juknis dan gambar kerja. Tanpa dokumen tersebut, klaim mutu beton dan pengawasan tidak memiliki dasar teknis maupun administratif.

Pasca somasi, Waluyo sempat menyampaikan via WhatsApp bahwa pekerjaan akan dihentikan sementara dan peralatan diturunkan. Namun pada Sabtu, 24 Januari 2026, LPK YKBA kembali mendapati aktivitas masih berlangsung, bahkan ada pihak yang mengaku utusan perusahaan dengan dibekali surat tugas untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan.

LPK YKBA menegaskan persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan indikasi serius pengabaian standar keselamatan konstruksi.

Lembaga akan mendorong penertiban tegas melalui koordinasi dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Kominfo, dan Satpol PP, serta meminta penghentian sementara sampai dokumen perizinan dan juknis teknis dibuktikan secara sah dan terbuka.

Baca juga Artikel ini:  Polres Pidie Jaya Gelar Baksos dan Zoom Meeting Bersama Kapolri

LPK YKBA telah mengonfirmasi kepada Kepala Desa Labuhan Ratu Baru, Ibnu Sutoyo, yang menyatakan telah meneruskan informasi tersebut kepada kepala dusun setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *