LAMPUNG TIMUR.
RagamRajawaliNusantara.id |
Seorang perempuan berinisial Mawar (35), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Lampung Timur, Jumat (10/10/2025).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur, sebagaimana tercantum dalam Tanda Penerimaan Pengaduan Masyarakat (TPPM) dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kronologi Singkat
Korban yang merupakan janda dari almarhum suaminya mengaku mulai menerima pesan bernada tidak pantas dari TJ seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya sejak pertengahan Januari 2025.
Beberapa minggu kemudian, saat menghadiri kegiatan keluarga di rumah mertuanya, korban mengaku mendapatkan perlakuan yang membuatnya tidak nyaman oleh TJ.
“Saya kaget dan marah, karena saya merasa dilecehkan oleh TJ,” ujar Mawar kepada awak media.
Setelah kejadian itu, pelaku disebut beberapa kali mencoba mendekati korban melalui pesan pribadi yang bernada mengganggu. Merasa tertekan dan takut, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwenang.
Korban diketahui didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Lampung Timur dalam proses pelaporan.
Koordinator TRC PPA Lampung Timur, Hermansyah, menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hingga kasus ini selesai.
“Kami dari TRC PPA Lampung Timur akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kekerasan terhadap perempuan tidak boleh dibiarkan, dan korban harus mendapat perlindungan penuh,” tegas Herman.
Sementara itu, Koordinator TRC PPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko, S.H., M.H., C.P.M., yang juga Sekretaris Jenderal DPP LBH-KIS, mengapresiasi keberanian korban dan menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap korban kekerasan seksual.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis secara maksimal. Aparat penegak hukum diharapkan memproses laporan ini secara transparan dan sesuai ketentuan. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan,” ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, Pasal 6 UU TPKS mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta, tergantung bentuk dan tingkat perbuatannya.
“Negara telah memberikan payung hukum yang tegas. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan korban berhak atas keadilan serta perlindungan,” tegas Wahyu.
Harapan Korban
“Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan. Semoga pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada lagi perempuan yang mengalami hal seperti saya,” tutur Mawar.
Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur.