Truk Besar dan Panjang Milik PT. PERTAMINA Langgar Rambu Lalulintas di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL)

0:00

Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Kapolres Aceh Tamiang baru saja menggelar konferensi pers terkait sejumlah pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2024 ini, kegiatan ini dilaksanakan oleh Kapolres di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang pada sabtu (28/12/2024) dan dalam kesempatan itu secara tegas Kapolres Aceh Tamiang AKBP, Muliadi, SH. MH, mengatakan “jangan ragu proses pidana bagi pelanggar hukum “.

Namun sangat disayangkan hanya berselang beberapa jam saja ucapan Kapolres ini sudah mulai terusik dengan salah satu kendaraan truk besar dan panjang milik salah satu BUMN yaitu PT. PERTAMINA yang melanggar aturan hukum dimana kendaraan truk milik PT. PERTAMINA yang dengan seenaknya memutar balik kendaraannya dijalan dua jalur tanpa memperhatikan rambu lalulintas dan potensi terjadinya kemacetan lalu lintas akibat kendaraan truk yang terlalu panjang itu.

Putar balik truk pengangkut rig sebanyak tiga unit terpantau oleh RagamRajawaliNusantara.id pada sabtu (28/12/2024) dijalan Medan- Banda Aceh dan kendaraan truk ini melaju dari arah Kualasimpang menuju kampung Dalam guna persiapan pengeboran minyak disumur yang ada dikampung dalam. Namun dikarenakan jalan masuk ke kampung dalam terbilang sulit bagi truk besar dan panjang yang mengangkut peralatan rig ini maka truk tersebut melakukan putar balik dijalan depan gerbang masuk perkantoran bupati Aceh Tamiang yang mana pada trotoar jalan dua jalur itu jelas terpasang rambu lalulintas yang bertandakan dilarang memutar balik. Namun kendaraan truk PT. PERTAMINA yang dikawal oleh satuan polisi lalulintas tetap saja memutar dijalan tersebut yang merupakan Kawasan Tertib Lalulintas.

Baca juga Artikel ini:  Bangun Sinergitas Di Lingkungan Pondok, BNN Terima Kehadiran Ikatan Pesantren Indonesia.

Setelah kendaraan truk yang dikawal oleh satuan polisi lalu lintas berlalu, selang beberapa waktu kemudian tampak lagi kendaraan truk PT. PERTAMINA akan memutar balikkan kendaraannya ditempat yang sama, namun kali ini kendaraan truk tersebut tanpa dikawal oleh pihak polisi lalu lintas, hanya terlihat dua orang petugas dari PT. PERTAMINA yang mengarahkan kendaraan truk tersebut.

Baca juga Artikel ini:  BABINSA KORAMIL 1311-05/MORI ATAS DAMPINGI LOMBA IBU-IBU PKK DESA TAENDE

Saat RagamRajawaliNusantara.id mempertanyakan kepada petugas itu yang merupakan tenaga reger diperusahaan tersebut tentang pelanggaran lalulintas yang mereka lakukan dengan enteng petugas itu menjawab, “Kami hanya mengikuti arahan saja pak, masalah pengawalan polisi lalu lintas tadikan ada, untuk saat ini tidak dikawal lagi” ucapnya.

Ketika ditanya, apakah pengawalan oleh polisi lalu lintas untuk semua kendaraan truk tiga unit yang pertama berlalu atau secara keseluruhan dan kenapa kendaraan selanjutnya tidak dikawal oleh pihak polisi lalu lintas… ??
petugas reger tersebut menjawab “kalo masalah itu pak, kami tidak tau, tanyakan saja pada pimpinan kami pak” tegasnya.

Humas PT. PERTAMINA yang dihubungi RagamRajawaliNusantara.id via pesan whatshapnya melalui nomor 0851 XXXX 5692 terkait pelanggaran lalulintas ini mengatakan “coba saya follup dulu bang”, tetapi tidak menjelaskan secara jelas mengapa kendaraan truk yang berbadan besar dan panjang itu memutar balikkan kendaraannya tanpa memperhatikan rambu lalulintas dan bahkan potensi timbulnya kemacetan dijalan.

Baca juga Artikel ini:  Satgas TMMD Kodim 1311/Morowali Bersama Warga Gotong Royong Mengecat Tiang Jembatan

Sepertinya Polres Aceh Tamiang segera bertindak untuk menertibkan pelanggar lalulintas yang terjadi di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) apalagi bagi perusahaan besar yang mempunyai kendaraan berat, besar dan panjang yang dapat menyebabkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu lintas sehingga pengguna jalan lainnya terganggu. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *