Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan di Julok

0:00

Aceh Timur: Ragamrajawalinusantara.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada hari Sabtu, (13/07/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan melibatkan
mobil L300 Nomor Polisi BK 8724 GF kontra mobil intercooler Nomor Polisi BL 3819 AL.

Peristiwa ini bermula
pengemudi mobil L300, Syarifuddin, 58 tahun, warga Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar dengan kernet Azman, 32 tahun, warga Desa Dayah Kerako, Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie melaju dari arah timur (Medan menuju Banda Aceh) sesampainya di lokasi kejadian, diduga Syarifuddin mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan melebar ke arah kanan.

Baca juga Artikel ini:  Ketua DPP CIC R Bambang Ss Mendukung Dan apresiasi Mentri ATR /BPN Atas Penanda Tangan MOU

Saat bersamaan dari arah berlawanan (Banda Aceh menuju Medan) melaju mobil intercooler yang dikemudikan oleh Abdul Mukti, 52 tahun, warga Gampong Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara yang mengangkut semen melaju, sehingga kecelakaan tak dapat dielakkan.

Akibatnya pengemudi L300, Syarifuddin mengalami luka berat dan kernetnya, Azman mengalami luka ringan dievakuasi oleh warga dibawa ke UPTD Puskesmas Julok selanjutnya dirujuk Ke RSUD Zubir Mahmud, ungkap Safwadi.

Baca juga Artikel ini:  Berbagi kebahagiaan di malam peringatan isra mi'raj dan menyambut malam nisfu Sa'ban Kodim 1311/Morowali Ajak Pesantren Makan malam bersama

Memperoleh informasi kecelakaan tersebut, Unit Lakalantas Satlantas Polres Aceh Timur mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. mengatakan, dari peristiwa ini, kami tidak henti hentinya mengimbau kepada pengemudi apabila lelah atau mengantuk untuk tidak memaksakan diri. Istirahat sejenak dan apabila badan mulai fit bisa melanjutkan perjalanan.

“Mengemudi dalam kondisi mengantuk atau lelah sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.” Terang Safwadi.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Aceh Timur: Laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Illegal Drilling

(BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *