Upaya Bipartit Buntu, Kasus PHK Novita Masuk ke Mediasi Dinas Lampung Timur

0:00

Lampung Timur. 

Ragamrajawalinusantara.id |

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur memfasilitasi mediasi tahap pertama antara KUD Bina Mina Sejahtera dan pekerjanya, Novita Komalasari, Kamis (28/8/2025) di Ruang Kepala Dinas Koperasi UKM dan Naker.

Mediasi yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Miswanto, S.IP, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Agenda ini membahas perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami Novita Komalasari.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Novita menuntut hak pekerja berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kekurangan gaji, uang tambahan yang dijanjikan, serta hak BPJS Ketenagakerjaan dengan total tuntutan Rp21,2 juta. Sementara itu, pihak KUD hanya menyatakan kesanggupan memberikan pesangon Rp3 juta dan uang cuti Rp750 ribu, sehingga total Rp3,75 juta.

Baca juga Artikel ini:  Polresta Bandar Lampung Pastikan Keamanan Gudang Logistik Pilkada 2024

Meskipun terdapat perbedaan nominal cukup jauh, pihak Novita melalui kuasa pendampingnya menegaskan bahwa nilai yang diajukan tidak bersifat kaku.

“Tuntutan ini bukan harga mati. Kami tetap membuka pintu untuk tercapainya penyelesaian yang adil dalam proses mediasi,” ungkap pihak Novita.

Karena belum ada titik temu, mediasi tahap I dinyatakan deadlock. Kedua belah pihak kemudian menyepakati untuk melanjutkan mediasi tahap II pada Senin, 8 September 2025.

Hermansyah selaku pendamping Novita Komalasari sekaligus Ketua DPW Sumbagsel YPK (Yayasan Perlindungan Konsumen)–YAPERMA ,saat ditemui awak media menegaskan bahwa pihak pekerja sudah menempuh berbagai langkah persuasif.

“Saudari Novita sudah berupaya menemui pihak KUD, tetapi tidak ada kejelasan. Upaya bipartit pun sudah dilakukan, namun tetap buntu. Karena itu, pengaduan dilanjutkan ke dinas untuk mendapatkan mediasi resmi. Kami berharap pada tahap selanjutnya ada solusi yang adil bagi pekerja,” jelas Herman

Lebih lanjut, Hermansyah menekankan bahwa dalam konteks perlindungan konsumen, pekerja juga bagian dari konsumen yang wajib dilindungi oleh negara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen untuk mendapatkan keadilan, keamanan, kenyamanan, serta imbalan yang layak.

“Jika hak pekerja diabaikan, maka ini tidak hanya pelanggaran ketenagakerjaan, tetapi juga melanggar prinsip perlindungan konsumen. YPK–YAPERMA akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Mediasi tahap II mendatang diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *