Warga Dusun II Teladan Rejo Desak Pemerintah Desa Tuntaskan Segera Kasus Perselingkuhan

0:00

Langkat – RagamRajawaliNusantara.id | Masyarakat Desa Tebing Tanjung Selamat Dusun II Teladan Rejo, Kabupaten Langkat ini menilai pemberlakuan sanksi adat cukup efektif untuk menjerat dan memberi efek jera pelaku perselingkuhan yang terjaring razia didesanya.

“Kasus perselingkuhan itu kan delik aduan. Kalau tidak ada yang melaporkan, kan tidak bisa. Kalau dengan hukum adat, walaupun tidak ada pelapor tapi mereka kedapatan berselingkuh (pasangan bukan muhrim) maka sudah bisa dikenakan sanksi adat. Kita sudah Musyawarah tentang Peraturan Daerah tentang Adat, makanya kita bisa melakukan ini, akan tetapi delik aduan masyarakat (dumas) juga bisa menjadi dasar melaporkan” kata warga pada Selasa (8/10/2024)

Seperti diberikan sebelumnya pasangan selingkuh DS (32)  dan F (35) yang dipergoki warga mengakui semua perbuatannya dan disepakati berdasarkan musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat, pemerintahan desa dan masyarakat desa Tebing Tanjung Selamat Dusun II Teladan Rejo disepakati bahwa pelaku perselingkuhan tersebut terutama F (35) tahun untuk membayar denda sanksi berupa uang senilai enam juta rupiah, dan F (35) diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan denda sanksi tersebut.

Namun pada hari yang telah di tentukan jumat (4/10/2024) disepakati pembayaran denda tersebut dilakukan dikantor desa Tebing Tanjung Selamat, namun gagal karena oknum F hanya mempunyai dana sebanyak dua juta rupiah, lalu disepakati kembali agar senin (7/10/2024) acara ini kembali digelar, namun kepala desa menurut info yang didapat dalam keadaan kurang sehat (sakit) sehingga acara ditunda.

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Terjun Langsung Ke Sawah, Bantu Petani Proses Membajak Sawah

Lanjut, pada hari berikutnya selasa (8/10/2024) agar persoalan ini selesai namun sebelum acara dilaksanakan oknum F (35) melalui keluarganya menyampaikan keberatannya atas denda sanksi tersebut via telpon selular, namun warga yang mengetahui hal tersebut secara spontan menolaknya.

“Kenapa mempersulit oknum F (35) yang ingin menyelesaikan masalah ini dengan biaya dua juta rupiah, apa warga tidak malu meminta uang kepada oknum F (35) sebesar enam juta rupiah” terang keluarga oknum F.

Pernyataan keluarga oknum F ini dinilai warga Dusun II Teladan Rejo seolah-olah warga Dusun II Teladan Rejo memaksa oknum F (35). Padahal, kesepakatan itu telah disepakati oleh oknum F (35) sendiri dihadapan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan warga Dusun II Teladan Rejo.

Menyahuti apa yang disampaikan oleh keluarga oknum F (35) salah seorang warga Dusun II Teladan Rejo angkat bicara ” denda tersebut sebagai efek jera terhadap para pelaku perselingkuhan yang mengarah ke perzinahan, sehingga dapat mencemari desa dan dusun yang kami cintai ini, apalagi oknum F (35) adalah warga dari desa lain. Ini adalah sebagai bentuk kesatuan adat kami kepada masyarakat luas bahwasanya didesa kami ini terutama Dusun II Teladan Rejo mempunyai aturan terhadap pelaku penyakit masyarakat seperti itu” jelas warga.

Baca juga Artikel ini:  BABINSA KORAMIL 1311-03/PETASIA LAKSANAKAN KOMSOS UNTUK PERERAT SILATURAHMI DENGAN WARGA BINAAN

Terkait “enggan bayarnya” denda sanksi oleh oknum F (35), RagamRajawaliNusantara.id coba mengkonfirmasi kepala dusun guna mencari informasi tetapi pesan yang dikirim via whatshap tidak dibalas oleh kepala dusun II Teladan Rejo hanya dibaca saja.

Tak berhenti disitu kepala desa Tebing Tanjung Selamat yang dihubungi via pesan whatshapnya mengatakan ” Sewaktu penyeselesaian malam itu saya juga ada di sana bersama babinkamtibnas tetapi terkait perdamaian dengan keluaraga saya tidak terlalu ikut campur karna keluarga dan masyarakat sudah menyerahkan ķepada tokoh masyarakat ” ujar Kades.

Masyarakat Dusun II Teladan Rejo merasa kecewa dengan sikap “ketidaktegasan” pemimpinnya, warga menganggap pemerintah desa masih “tebang pilih” dalam menyelesaikan suatu persoalan.

Baca juga Artikel ini:  Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1311-08/Soyo jaya Desa Sumara Jaya Anjangsana dengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama

Seperti diketahui legalitas azas hukum adat juga diakui, pengakuan akan hukum adat ini terdapat dalam pasal 188 ayat (2) Undang-Undang dasar 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.

Berdasarkan amanat undang-undang NKRI warga Dusun II Teladan Rejo berharap agar para pemimpin didesanya bertindak adil dan benar dalam segala hal. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *