Warga Kecamatan Lobu Sepakati Ganti Rugi Tapak Tower SUTT 150 kV Jalur Bunta–Luwuk

0:00

PAGIMANA,Ragamrajawalinusantara.id. —  Danramil 07 Pagimana Kodim 1308/LB Peltu Yanto L Balubi Menghadiri Penyelesaikan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti rugi Dan Penyampaian Hasil Penilaian KJPP Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Membangun SUTT 150 KV Jalur Bunta Luwuk. Kegiatan yang dilaksanakan Bertempat Di Kantor Camat Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai ini menjadi tonggak penting untuk kelancaran proyek strategis nasional (PSN) kelistrikan Banggai.

Musyawarah dihadiri oleh Camat Husain Achmad S. STP. ,Kapolsek Pagimana AKP La Atta , Danramil 1308-07/PG Peltu Yanto Balubi ,Kacabjari Pagimana Diwakili Bpk.Amirrudin Latief S.H.,Para Kades Serta Perangkat Desa dan Masyarakat -+ 30 orangt.

Camat Lobu Husain Achmad S. STP.2, Menekankan Bahwa proses pengadaan tanah ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga Artikel ini:  Dampingi Wapres Gibran, Wali Kota Bekasi Pastikan Pelayanan Terbaik Untuk Warga Pasca Banjir.

“Setiap jengkal tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena lokasi tapak tower maupun yang berada di bawah jalur SUTT akan mendapatkan ganti rugi atau kompensasi yang layak dan adil, berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen,” ujarnya.

Nilai dan bentuk ganti kerugian telah ditetapkan berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, dan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen.

Bentuk ganti kerugian yang disepakati mayoritas berupa kompensasi yang dinilai setara dengan harga pasar dan biaya penggantian atas aset yang terdampak.

Sebagian besar peserta musyawarah, termasuk perwakilan warga Desa Lobu, Suryadi, menyambut baik hasil ini.

Baca juga Artikel ini:  Final Turnamen Danyonarmed 12 Kostrad Cup Ke-5 Tahun 2025 Resmi Tutup. "Kedunggalar Juara

“Alhamdulillah, prosesnya transparan dan kami merasa puas dengan nilai ganti rugi yang disepakati. Ini menunjukkan keseriusan PLN dan pemerintah…” kata perwakilan warga.

Bagi warga yang tidak sepakat, mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan tetap dibuka dalam jangka waktu 14 hari setelah musyawarah.

Danramil 1308–07/Pagimana,Peltu Yanto L Balubi menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap proyek vital ini. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Pemda, PLN, dan masyarakat menjadi kunci sukses proyek yang bertujuan meningkatkan keandalan listrik di wilayah Kecamatan Lobu.

Dengan dicapainya Berita Acara Kesepakatan, tahap selanjutnya adalah proses administrasi dan pembayaran ganti kerugian kepada para pemilik lahan. Setelah itu, pembangunan 146 tapak tower dapat segera dimulai sesuai jadwal.( Koramil 07/Pagimana )

Baca juga Artikel ini:  Gubernur Sambut Pangdam XXIII/PW yang Baru, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *