PALU, Ragamrajawalinusantara.id – Masyarakat Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu kembali bereaksi atas maraknya jual beli di lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya. Warga menemukan beberapa orang melakukan pembangunan di lokasi tersebut dan meminta mereka menghentikan aktivitas karena lahan masih dalam status quo (perkara).
Perwakilan Masyarakat Kelurahan Tondo, Rizal, menegaskan bahwa lahan tersebut puluhan tahun masih dalam proses perkara akibat pengambilan paksa oleh PT Lembah Palu Nagaya Dan PT.Sinar Waluyo.
“Ini tanah ulayat kami yang dikuasai turun temurun untuk gembala dan pertanian. Tapi tahun 1993, statusnya diubah menjadi HGB secara sepihak,” jelas Rizal di Tondo, Minggu (26/5/2024).
Rizal menjelaskan, pada tahun 1993 saat Kota Palu masih di bawah administrasi Donggala, telah terbit Surat Keterangan Nomor 500 – 585 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, menyerahkan pengelolaan tanah seluas 108 hektar kepada PT Lembah Palu Nagaya Dan PT.Sinar Waluyo.
Namun, proses penyerahan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melalui pembebasan tanah atau ganti rugi kepada masyarakat yang menguasai lahan. Ganti rugi yang tertera dalam surat hanya diberikan kepada 162 orang dan tidak tepat sasaran.
“Bahkan hampir setengah dari lahan itu telah dibangunkan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana 2018 lalu. Kami tidak permasalahkan pembangunan huntap, tapi kami berupaya sisa lahan ini dikembalikan kepada Masyarakat Tondo,” tegas Rizal.
Masyarakat Tondo mengaku memiliki bukti hukum yang kuat untuk memperjuangkan hak mereka atas lahan tersebut. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi jika ada oknum yang menawarkan penjualan lahan tersebut karena proses jual beli ilegal.
“Jangan kira kami tidak memiliki bukti hukum yang kuat. Semua sudah lengkap, jika dibutuhkan kami akan perlihatkan di depan hukum,” tambah Rizal.
Warga Tondo berharap pihak terkait dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan sesegera mungkin. Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka atas tanah ulayat tersebut.( TIM )