Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Dalam upaya pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam nawacita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Sejak bergulir pada tahun 2015 lalu hingga saat ini.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) MDSK, diduga yang dilakukan oknum Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh banyak menyimpan “misteri”.
Pasalnya peran MDSK juga sangat penting, sehingga lembaga MDSK turut memiliki andil besar dalam penentuan pembangunan di desa tersebut
Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) yang merupakan mitra kerja datok penghulu merasa tersisihkan akan keberadaan dana desa dikampungnya, dikarenakan sampai saat ini setiap melakukan pengawasan para MDSK tidak memiliki acuan atau pedoman tentang penggunaan uang negara itu yang tertuang pada APBDes.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media Ragamrajawalinusantara.id kepada Ketua MDSK Ramadhani “Kami (MDSK) merasa dibohongi oleh datok penghulu, karna sampai saat ini kami tidak menerima salinan/photo kopi APBDes padahal itu sangat penting dan juga merupakan salah satu pedoman MDSK dalam mengawasi dana desa dikampung kami”.
Lebih lanjut ketua MDSK juga menyampaikan bahwa selama dirinya menjabat banyak hal yang tidak wajar dilakukan oleh datok penghulu.
“Sudah beberapa kali kami MDSK minta Kopian APBDes tapi tidak digubris, sepertinya kami sebagai MDSK dianggap tidak ada atau diabaikan” Tegas Ketua MDSK Ramadhani
Seperti yang diketahui APBDes dalam setiap kampung biasanya tetap melibatkan MDSK bahkan MDSK merupakan lembaga desa yang menandatangani dokumen “sakral” tersebut mulai dari pengajuan sampai Pertanggungjawaban, akan tetapi di desa Bandar Setia ini berbanding terbalik seperti apa yang diamanatkan terkesan datok penghulu ingin menguasai dana desa itu secara otoriter dan tidak tahu peraturan serta tidak menghargai tugas kelembagaan resmi.
Atas sikap Datok penghulu yang bekerja tanpa melibatkan lembaga yang ada didesa maka dengan sendirinya Datok Penghulu telah menabrak PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang no 2 tahun 2023.
Jika benar oknum Datok Penghulu tersebut tidak melibatkan MDSK hingga pelaksanaan jalannya kegiatan tidak memberikan kesempatan pihak MDSK untuk mengawasi dan mengontrolnya, maka oknum datok tersebut telah mengangkangi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Tuha Peut atau MDSK.
Hal itu dapat dilihat pada pasal 55 huruf a, b dan c serta pasal 61 huruf a, b dan hurif c. Pasal 62 ayat a, b dan huruf c. Selain itu oknum datok Bandar Setia juga diduga telah melanggar Qanun Aceh terkait aturan tentang tugas pokok dan fungsi Tuha Peut (MDSK).(***)
Bersambung….