Aceh Timur – Ragamrajawalinusantara.id |
Diduga dari hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.
Di temukan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Provinsi Aceh, diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp 68.623.013.353.81 yang seharusnya untuk digunakan kembali pada Tahun Anggaran 2024.
Menurut dokumen yang diperoleh Dalam LHP tersebut BPK menekankan pada catatan nomor G.5.3.1.1.1 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang menyajikan Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 sebesar Rp 27.131.788.543.96 lebih kecil dari kas seharusnya karena terdapat penggunaan kas yang dibatasi Penggunaannya sebesar Rp 68.623.013.353.81 Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus menyediakan kembali dana yang dibatasi penggunaannya yang telah terpakai tidak sesuai peruntukan pada TA 2023 untuk digunakan kembali pada TA 2024.
Hingga berita ini ditayangkan, Media Ragamrajawalinusantara.id masih berupaya konfirmasi ke Mantan Pj Bupati Aceh Timur dan instansi – instansi terkait pengembalian dana pada TA 2024 tersebut.
Bersambung….