Wow.. Keren !! Diduga Kepala BKPSDM Aceh Timur Kangkang Undang Undang Kode Etik ASN

0:00

Aceh Timur – Ragamrajawalinusantara.id | Diduga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Aceh Timur Kangkangi Undang Undang dan tutup mata tentang Kode Etik ASN.

Sebab Diduga BKPSDM Aceh Timur tidak benar benar menjalankan undang undang kode Etik ASN dan diperlambat seolah olah melindungi oknum PNS tersebut.

Karena sudah jelas diduga Oknum PNS Guru yang berinsial (M) dan (S) Kelapa Sekolah pada pendidikan Sekolah dasar melanggar undang undang kode Etik ASN.

Pada hal Ismail Abdullah selaku suami Sah dari oknum guru PNS tersebut sudah melaporkan sejak tahun 2023 ke BKPSDM Aceh Timur sampai sekarang belum ada hasil kepastian sanksi yang dijatuhkan oleh kepala Bpksd dan Dinas Pendidikan Aceh Timur.
.
Bahwa sudah dijelaskan dengan jelas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. PNS yang terbukti melakukan nikah siri dapat dikenakan hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Baca juga Artikel ini:  Presiden Prabowo Gelar Jamuan Santap Malam Kabinet Merah Putih di Akademi Militer

Peraturan bagi PNS yang Nikah Siri
Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.

Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.” Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi.

Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga Artikel ini:  BABINSA KORAMIL 1311-03/PETASIA DAMPINGI PENGOLAHAN SAWAH HANPANGAN PADI DI DESA TOGO MULYA

Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.

Sangsi bagi PNS yang Nikah Siri :

Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,

– Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga Artikel ini:  KIP : Masuki Hari ke 19, Realisasi Coklit Pilkada Aceh Tamiang Capai 98 Persen

Referensi:

– PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

– PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

– UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019

– PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *