Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Kasus pemalsuan tanda tangan terjadi di Aceh Tamiang. Hal ini dialami oleh 2 (dua) orang warga Desa Bandar Setia Dusun Karang Rejo kecamatan Tamiang Hulu kabupaten Aceh Tamiang yang Berinisial S dan KD.
S dan KD memutuskan untuk membawanya ke ranah hukum yang kini tengah ditangani oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
” Menurut informasi yang kami dapatkan, pemalsuan itu digunakan untuk mengambil uang di Bank.” Kata S. Dan KD kepada Awak Media Ragamrajawalinusantara.id.
Melihat pada pasal 263 ayat 1, bahwa segala pemalsuan dapat menimbulkan kerugian. Ini mengartikan, pemalsuan tanda tangan yang membuat S dan KD merasa nama baiknya dirugikan hingga memutuskan untuk melaporkan ke Polres Aceh Tamiang.**(red)