Polri  

Wujudkan Pelayanan Prima, Polres Aceh Tamiang Gelar Forum Konsultasi Publik TA 2025

0:00

​Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dengan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) TA 2025, dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Kamis (20/11/2025).

Acara ini menjadi wadah penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, dan evaluasi terhadap layanan yang diberikan oleh Polres Aceh Tamiang.

​FKP yang bertempat di Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang ini dibuka oleh Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta Mahasiswa.

Baca juga Artikel ini:  Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Beasiswa LPDP , Diikuti 160 Personel

​Dalam sambutannya, AKBP Muliadi menyampaikan bahwa pelaksanaan FKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan wujud implementasi dari Program Prioritas Kapolri di bidang transformasi pelayanan publik.

​”Pelayanan publik yang kami berikan harus sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Oleh karena itu, melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin mendengar langsung masukan konstruktif dari seluruh peserta. Masukan sekecil apapun akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk menciptakan layanan Polres Aceh Tamiang yang semakin Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan),” ujar AKBP Muliadi.

Baca juga Artikel ini:  Polsek Pondok Gede Laksanakan Ketahanan Pangan Di Kelurahan Jatimurni Pondok Melati 

Selanjutnya, ​Diskusi dalam FKP hari ini mendengar Pemaparan dari beberapa jenis layanan utama Polres Aceh Tamiang, di antaranya:

• Standart Pelayanan Publik Pada Fungsi Reskrim oleh Kasat Reskrim AKP Rahmat, SH,MH.
• ​Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Kasat Lantas AKP Delian Putra, SH,MH.
• ​Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh AKP M. Putra Yoni, S.H
• ​Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh IPTU Jumadi Efendi.**(Red)

Sumber: humas polres Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *