Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Diduga Penggantian warna plat Mobil ( kendaraan ) dinas dari merah ke hitam lagi marak dan Trend yang dilakukan oleh Oknum – oknum Pejabat Pemerintah di Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan pantauan awak Media Ragamrajawalinusantara.id terdapat puluhan mobil dinas yang seharusnya menggunakan plat nomor warna merah diganti ke plat hitam dengan sangat mudah ditemukan lalu-lalang di Kabupaten Aceh Tamiang.
Tidak diketahui secara pasti entah apa maksud dan tujuan warna Plat Mobil ( kendaraan ) Dinas dari merah ke hitam
Padahal penggantian warna plat mobil ( kendaraan ) dinas dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai UU dan peraturan Kapolri itu juga, pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi mobil pribadi, diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda.
Bersambung…….