Lampung Timur –
RagamRajawaliNusantara.id |
Rangkaian perkara yang berawal dari laporan dugaan pelanggaran produk kosmetik oleh Lembaga Perlindungan Konsumen ,Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK YKBA) belum berakhir. Meski Ditreskrimsus Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut, pengurus aktif LPK YKBA, Ahmad Effendi, memilih menempuh dua upaya hukum sekaligus dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, yakni mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sukadana dan menyampaikan surat keberatan atas penghentian penyelidikan kepada Ditreskrimsus Polda Lampung.
Perkara tersebut bermula pada 9 Februari 2026 ketika LPK YKBA menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran produk kosmetik kepada Ditreskrimsus Polda Lampung. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/174/II/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Dalam prosesnya, pelapor dan pihak yang dilaporkan sempat mencapai kesepakatan damai. Namun, pada 17 April 2026, Ahmad Effendi ditangkap oleh Polres Lampung Timur dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses penyelesaian tersebut.
Di tengah menjalani pidana, Ahmad Effendi menyatakan dirinya tetap berstatus sebagai pengurus aktif LPK YKBA karena belum pernah diberhentikan maupun mengundurkan diri. Menurutnya, tanggung jawab terhadap laporan yang diajukan lembaganya tidak berhenti dengan status hukumnya saat ini.
Pada 29 Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dengan kesimpulan bahwa hasil gelar perkara menyatakan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Atas keputusan tersebut, Ahmad mengirim surat keberatan dan meminta agar penghentian penyelidikan dikaji kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Ahmad Effendi melalui kuasa yang diberikan kepada istrinya juga menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sukadana. Dalam gugatan PMH tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim memeriksa rangkaian peristiwa sejak laporan kosmetik, proses perdamaian, hingga akibat hukum yang menurut penggugat timbul setelahnya. Sidang perdana telah digelar, namun ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Saat dikonfirmasi di Rutan Sukadana, Sabtu 4/7/2026, Effendi mengatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari haknya sebagai pelapor.
“Laporan ini dibuat oleh LPK YKBA dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Ketika penyelidikan dihentikan, saya menggunakan hak yang diberikan hukum untuk mengajukan keberatan. Saya berharap seluruh materi pengaduan yang pernah kami sampaikan benar-benar menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujar Ahmad effendi.
Menurut Effendi, gugatan PMH dan surat keberatan merupakan dua proses hukum yang berbeda, tetapi sama-sama bertujuan memperoleh kepastian hukum atas rangkaian peristiwa yang telah terjadi.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya berharap setiap proses hukum berjalan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Itu sebabnya saya memilih menempuh jalur yang disediakan oleh hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Ditreskrimsus Polda Lampung mengenai surat keberatan yang diajukan Ahmad Effendi. Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 29 Mei 2026, penyidik menyatakan penghentian dilakukan karena hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Media ini telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Lampung. Apabila terdapat penjelasan resmi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***












