WAKORNAS TRCPPA Indonesia Desak Kadisdik Lampung Bertindak Tegas, Ijazah Siswi SMK Surya Dharma yang Ditahan Segera Diserahkan

0:00

Lampung –

Ragamrajawalinusantara.id |
Kembali viral pemberitaan mengenai Yuke Ardana, alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Bandar Lampung, yang ijazahnya diduga masih ditahan pihak sekolah karena belum melunasi tunggakan SPP. senin 15/6/2026.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Muhammad Gufron, angkat bicara. Menurut pria yang akrab disapa Kak Gufron itu, kasus penahanan ijazah bukanlah persoalan baru, melainkan fenomena gunung es yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Ini fenomena gunung es. Ribuan bahkan mungkin jutaan ijazah siswa masih ditahan oleh sekolah dengan alasan klasik, yakni tunggakan SPP,” ujar Kak Gufron.

Ia menjelaskan, secara normatif telah ada regulasi yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Di antaranya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik.

Baca juga Artikel ini:  Ujian SKD CPNS BNN 2024: Seleksi Talenta Unggul Untuk Indonesia Bersinar

“Penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. TRCPPA Indonesia mendorong pihak SMK Surya Dharma segera menyerahkan ijazah milik Yuke Ardana. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan aparat penegak hukum.

Penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius karena dapat menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan,” tegasnya.

Kak Gufron juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., untuk segera turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak menjadi polemik berkepanjangan serta tidak terulang kembali di masa mendatang.

Menurutnya, baik sekolah negeri maupun swasta telah memperoleh dukungan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Daerah (BOSDA).

Baca juga Artikel ini:  Insiden Tabrakan Berujung Keributan, Driver GoCar Lapor Polisi

“Kalau ada siswa yang mengalami kesulitan ekonomi dan belum mampu melunasi kewajibannya kepada sekolah, pemerintah telah memiliki instrumen melalui BOS maupun BOSDA. Semestinya dicari solusi terbaik agar hak anak tetap terlindungi. Jangan sampai persoalan administrasi mengorbankan masa depan siswa,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang menjadikan ijazah sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran pendidikan.

“Negara menjamin setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak. Hak tersebut telah diatur dalam UUD 1945, salah satunya Pasal 28C ayat (1), yang menegaskan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk pendidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Gufron berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat merumuskan kebijakan yang berpihak kepada siswa kurang mampu, termasuk melalui penganggaran APBD untuk membantu menyelesaikan tunggakan pendidikan yang menjadi kendala pengambilan ijazah.

“Kedepannya, kepala daerah, Dinas Pendidikan, dan legislatif perlu memikirkan solusi yang lebih komprehensif. Jika ada siswa dari keluarga tidak mampu yang masih memiliki tunggakan, pemerintah dapat hadir membantu melalui skema yang sesuai aturan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *