Skandal Tata Kelola MBG? Dua SPPG Satu Bangunan di Sukabumi Diakui Langgar Aturan, BGN Diminta Bertindak Tegas.

0:00

 

SUKABUMI – Dugaan pelanggaran tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Bojong Kokosan 3 dan SPPG Bojong Kokosan 4, diketahui beroperasi di satu bangunan dengan titik koordinat yang sama di Kampung Pasir Baliung, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda.

Temuan tersebut memicu sorotan karena bertentangan dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan setiap SPPG memiliki lokasi operasional, fasilitas, dan nomor registrasi yang berdiri secara mandiri.

Fakta keberadaan dua SPPG dalam satu lokasi tidak dibantah oleh Kepala SPPG Bojong Kokosan 3, Iskandar, maupun Kepala SPPG Bojong Kokosan 4, Farid. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, keduanya mengakui kondisi tersebut telah berlangsung sejak awal 2026.

“Kalau mengacu pada aturan memang tidak diperbolehkan. Namun salah satu SPPG sudah mendapat izin relokasi. Prosesnya membutuhkan waktu dan biaya. Saat ini ruangan sudah dipisahkan dengan sekat, tetapi IPAL masih digunakan bersama. Kami sudah melaporkan kondisi itu kepada Korcam dan Korwil. Tugas kami sebatas melakukan pemantauan,” kata Iskandar.

Baca juga Artikel ini:  Diduga Adanya Kolusi Terkait Pengguna Anggaran APBN di Tubuh TNWK

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pengelola mengetahui kondisi tersebut tidak sesuai ketentuan, namun operasional tetap berjalan sembari menunggu proses relokasi.

Koordinator Kecamatan (Korcam) Parungkuda, Sahrul, mengatakan persoalan tersebut langsung ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak setelah menjabat. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara dan diteruskan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi.

“Kami sudah meminta pihak mitra segera melakukan relokasi. Namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan pemindahan dilaksanakan. Yang jelas, seluruh hasil pemeriksaan sudah kami laporkan ke Korwil,” ujarnya.

Koordinator Wilayah Kabupaten Sukabumi, Firman, juga membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyatakan laporan resmi dari Korcam diterima pada 19 Juli 2026.

“Menurut laporan Korcam, masih ada sejumlah ruangan yang digunakan bersama oleh dua SPPG dan itu tidak sesuai ketentuan BGN. Salah satu SPPG sudah menyatakan komitmen untuk pindah lokasi dan diberikan waktu dua bulan untuk merealisasikan relokasi. Berita acara sudah dibuat sebagai dasar tindak lanjut,” kata Firman.

Baca juga Artikel ini:  Rantai Pasok Material Proyek Way Sekampung Dipertanyakan, Nama PT Sarana Global Quari Mencuat

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra selaku investor sekaligus pengelola dapur belum memberikan penjelasan resmi meski telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Berdasarkan pedoman Badan Gizi Nasional, setiap SPPG wajib memiliki satu titik koordinat, satu nomor registrasi, serta sarana dan prasarana yang berdiri sendiri. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kualitas pelayanan, keamanan pangan, pemerataan distribusi makanan bergizi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

BGN juga mengatur bahwa satu dapur SPPG harus berdiri di atas lahan minimal 800 meter persegi dengan bangunan sekitar 400 meter persegi. Seluruh fasilitas, termasuk ruang produksi, penyimpanan, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), harus memenuhi standar operasional dan tidak digunakan secara bersamaan oleh dua SPPG.

Apabila pelanggaran tersebut tidak segera diperbaiki, BGN memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian sementara pendanaan, hingga pencabutan izin operasional.

Kasus di Bojong Kokosan kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Di satu sisi, jajaran pengawas daerah mengaku telah menemukan pelanggaran dan meminta relokasi. Di sisi lain, operasional dua SPPG dalam satu lokasi masih berlangsung.

Baca juga Artikel ini:  Pengaduan Konsumen Terkait Pelayanan SPBU, Respons BPSK Jadi Perhatian Publik

Publik kini menunggu langkah konkret Badan Gizi Nasional untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten, sehingga program strategis nasional tersebut tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

 

YB / Dede

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *