Aceh Timur – Ragamrajawalinusantara.id | Diduga Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 .244.479 merasa kebal hukum,ada apa??
SPBU 14 .244.479 yang beralamat Jalan Lintas Medan – Banda Aceh SPBU Keumuning seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang Standar Operasional Prosedur (SOP).
Meskipun Undang-undang Minyak dan Gas (UU Migas) telah menegaskan larangan distribusi atau jual bahan bakar minyak (BBM) gunakan jerigen plastik, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) diduga langgar aturan tersebut.
Temuan dugaan pelanggaran UU Migas di SPBU 14.244.497 jalan Keumuning Perlak oleh awak Media pada Sabtu (12/04/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Pantauan awak Media tampak operator pengisi Pom 4 khusus untuk pengisian jeregen,
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media bertanya mana Manager / pengawas kepada operator musliadi. Dengan gaya bahasa menantang dan ketawa menjawab tidur tidak bisa diganggu.
Sampai berita ini ditayangkan, Ragamrajawalinusantara.id masih berupaya konfirmasi ke pihak manager SPBU 14.244.497 jalan Keumuning Perlak