Blog  

Kejaksaan Agung Teken MoU Soal Penyadapan dengan Empat Operator Telekomunikasi

0:00

RAGAMRAJAWALINUSANTARA.ID-Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel Kejaksaan Agung Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan dengan empat operator penyedia layanan telekomunikai dalam rangka penegakan hukum. Mereka adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Baca juga Artikel ini:  PTPN IV Regional 6 PKS Pulau Tiga Berhenti Operasional Saat Shalat Jum'at Patuhi Peraturan Syari'at Islam

“Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Rabu, 25 Juni 2025. (CB)

Baca juga Artikel ini:  Pasca Ricuh RDP Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Ada Dugaan "main mata" Dibalik Meja .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *