Begini Gaya Tipu Muslihat Pejabat Desa Mendapatkan Uang Untuk Judol dan Trading Forex

Kota Serang

Ilustrsi Kecanduan Judol, semakin waktu semakin sulit menadapatkan uang, tapi bandarv tetap mejanjikan kemenangan

0:00

ragamrajawalinusantara.id– Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, pada Selasa (24/6/25) lalu menjelaskan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin Serang , berinisial MY(42), telah menghabiskan uang ratusan juta rupiah.untuk bermain judi online (judol) dan trading

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin, atas laporan dugaan penggunaan Dana Desa untuk judi online lebih dari Rp 127 juta,” ungkap AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, pada Selasa (24/6/25) lalu

Kapolres juga mengungukap modus yang digunakan untuk mendapatkan uang tersebut, pelaku mengajukan anggaran fiktif di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia mengajukan anggaran seolah-olah usulan dari tim pengelola kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ungkapnya lagi.

Setelah mengajukan SPP, pelaku kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Sebagai bendahara desa, kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” rincinya.

Selanjutnya, uang itu dipakai judi online dan trading forex tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa lain. Pelaku juga. katanya, memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa dalam laporan cash opname.

Kasus ini terungka, bermula p saat kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Namun, terdapat transaksi yang mencurigakan.

“Setelah diselidiki, ternyata benar “, terang Condro.

 Lanjutnya, “Ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024 lalu ,” teangnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Serang Andi Kurniady menjelaskan Total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp 184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 56.975.500.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.155.500,” ujar Andi Kurniady.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya.(DN/CB)

Baca juga Artikel ini:  Beras Raskin Bulog Diduga Dijual ke Ponpes di Lampung Tengah, Tak Ada Kejelasan Sumbernya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *