Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Tim Gabungan TNI Dan Polri di Desa Balukang

0:00

DONGGALA,Ragamrajawalinusantara.id – Personel Tim Gabungan Subtim Satgas Narkoba Binda Sulteng ,Sat Narkoba Polres Donggala, Anggota Unit Inteldim 1306/Kota Palu Dan Masyarakat Peduli Narkoba berhasil mengamankan Pasangan Pasturi yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah Pasturi di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, pada Senin, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua orang yang diamankan, yaitu J Alias Mangkok (37) warga Desa Balokang  Kecamatan Sojol dan S (33) warga Desa Sibayu Kecamatan Balaseang, Kabupaten Donggala, diduga sebagai bandar narkoba. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba IPTU Andi Ardi S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan laki-laki dan Perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini:  Kepala BNN RI Hadiri Upacara HUT TNI Ke-79, Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja TNI

Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si., memerintahkan Personel Res Narkoba Polres Donggala yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Andi Ardi S.H., serta Personil Subtim Satgas Narkoba Binda Sulteng Dan Anggota Unit Inteldim 1306/Kota Palu, untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik warga pasangan Suami Istri pelaku di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Sekitar pukul 23.03 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pasangan Suami Istri pelaku tersangka. Dalam penggeledahan, rumah pelaku yang dicurigai ( Sdr.J ) menyimpan atau memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, saat penggeledahan rumah milik Sdr J ditemukan alat hisap Sabu-sabu berupa Bong di dapur, selanjutnya penggledahan juga dilakukan di dalam kamar tidur Sdr.J dan ditemukan 14 paket Sabu di dalam Dompet/pouch milik pelaku.

Baca juga Artikel ini:  Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Bantu Petani Bersihkan Rumput dan Gulma

Setelah ditimbang, total berat barang bukti tersebut mencapai 20 gram. Barang Bukti yang diamankan : 14 paket Sabu-sabu, 1 set alat hisap (Bong) Dan Uang tunai sejumlah Rp.370.000.-

Setelah penangkapan, kedua pasturi tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Donggala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Identitas dan keterangan tersangka kemudian diperoleh, dan pada Rabu, 05 Agustus 2025 sekitar pukul 23.55 WIB, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Donggala.

Menurut laporan, penangkapan ini menunjukkan kerjasama yang baik antara Tim Gabungan Subtim Satgas Narkoba Binda Sulteng ,Sat Narkoba Polres Donggala, Anggota Unit Inteldim 1306/Kota Palu Dan Masyarakat Peduli Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba.

Tersangka menggunakan modus dengan menelan narkoba untuk menghindari penangkapan, yang menunjukkan bahwa para pengedar narkoba semakin cerdas dalam mengelabui aparat.

Baca juga Artikel ini:  Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Kapolri Jaga Marwah Institusi Dengan Terus Bebenah

Penggerebekan dan penangkapan ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Donggala. Kerjasama antar instansi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menangani permasalahan narkoba.( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *