Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Setiap Pembiayaan Lesing yang berada di Aceh yang berjuluk Daerah Serambi Mekah harus mengikuti Peraturan yang berlaku di Aceh.
Pembiayaan Lesing yang berada di aceh Khusus nya Kabupaten Aceh Tamiang dan lebih terkhusus lagi PT. FIF Group diduga tidak mengikuti /Kangkangi aturan dari OJK.
Dalam Pelaksanaan di lapangan banyak oknum Petugas Penagihan dan Penarikan Pembiayaan Lesing tidak dibekali Surat Tugas, KTA, Dan SPPI
Karena di dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda Disektor Jasa Keuangan Ini Dikeluarkan Sebagai Bagian Dari Pelaksanaan Pasal.8 Huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Didalam Perusahaan Pembiayaan agar sebelum penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media kepada salah satu Karyawan PT, FIF Group Cabang Langsa Mengatakan, Kami Belum Pernah Ikuti Ujian SPPI dan Kartu Tanda Pengenal Sebagai Tanda Petugas Lapangan Pun Tidak Ada, Hanya Surat Tugas saja Ucap Salah Satu Karyawan PT. FIF Group Cabang Langsa Pada, 27/04/25, Di bambu Runcing Langsa.
Kepada Perusahaan Pembiayaan Lesing harus memastikan Petugas dilapangan wajib dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan.
Diminta Kepada penegak hukum tertibkan kinerja oknum Petugas Lapangan (Debt Colector) khusus nya PT. FIF Group yang tidak memenuhi SOP.**(red)
Bersambung…….