Banda aceh – ragamrajawalinusantara.od | Panitia penyelenggara imum mukim di mulai dari menerima berkas pencalonan imum mukim,perivikasi berkas sampai selesai pemungutan suara itu di laksanakan oleh panitia. Senin (13/10/2025)
Berdasarkan aturan yang berlaku di Aceh, tidak ada pungutan uang pendaftaran untuk mendaftar sebagai calon Imum Mukim.
Pendanaan untuk kegiatan panitia biasanya berasal dari anggaran desa atau sumber yang diatur dalam peraturan daerah, bukan dari pungutan kepada calon.
Jika itu terjadi dugaan pungutan biaya pendaftaran dari calon imum mukim itu adalah pungutan liar, hal itu adalah penyimpangan yang dapat dilaporkan kepada pihak berwenang. Sebagai contoh, ada kasus dugaan pungutan biaya pendaftaran yang terjadi pada pemilihan keuchik (kepala desa) di Aceh, yang mengindikasikan bahwa praktik semacam itu bisa saja terjadi meskipun tidak dibenarkan.
Calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan selama masa pendaftaran.(2)Pendaftarancalon
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melampirkan persyaratan:
a. suratpernyataan beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan sanggup menjalankan syari’atislam;
b.surat Keterangan mampu membaca Al-quran yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan;
c. surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
d. surat dukungansekurang-kurangnya 2 (dua) orang keuchik;
e. surat pernyataan bersedia menjadi calon;
f.surat izin dari atasannya yang berwewenang bagi bakal calon dari pegawai negeri sipil;
g.surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
h. surat keterangan berkelakuanbaik dari polsek setempat;
i. surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik;
j. surat keterangan berdomisili yang dikeluarkan oleh keuchik;
k.daftar riwayathidup;
I. photo copy kartu tanda penduduk;
m. photo copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
n. pas foto (warna) ukuran 4×6 cmsebanyak 4 (empat) lembar. (3) Masa pendaftaran calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) paling lama 14 (empat hari)










