Polri  

Tangkap Satu Tersangka, Polres Lhokseumawe Sita Dua Paket Sabu

0:00

Lhokseumawe – Ragamrajawalinusantara.id | Satuan Reserse Narkotika Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.

Terduga pelaku yang ditangkap adalah AU (42 tahun) wiraswasta, warga Aceh timur yang berhasil ditangkap Polisi di kawasan Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kepada awak media, sabtu 4 Mei 2024 pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut, yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

Baca juga Artikel ini:  Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli dan Pengaturan Arus Lalulintas Saat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Saat penggeledahan badan, sebut AKP Wijaya, tim berhasil menyita barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana pelaku, serta barang bukti lainnya di rumah tersangka.

Selain itu, Kata AKP Wijaya, ditemukan juga sebuah kotak senter yang berisi barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dia beli dari seseorang dengan inisial “SI BOH” seharga Rp. 500.000, dengan tujuan untuk dijual kembali.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Pidie Jaya Jalin Sinergi dengan Ketua NU dan Muhammadiyah untuk Kemajuan dan Keamanan

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.**(red)

Sumber : Humas Polres Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *