Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) menunjukkan sikap Geramnya, karena PT Evans tidak menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
PT Evans Simpang Kiri Plantation (ESKP) yang terkesan tidak menghargai dan menghormati Instansi pemerintahan Aceh Tamiang, Garang Ancam akan melakukan Aksi Demontrasi bersama masyarakat didepan kantor PT Evans.
PT Evans Perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit kembali mengabaikan undangan yang kedua kalinya oleh pihak Pemda dan DPRK komisi I yang juga dihadiri Instansi terkait beserta elemen masyarakat dan pemerintah desa (Pemdes) Suka Makmur tidak hadir serta tanpa keterangan apapun. Senin, ( 06 Mei 2024 ).
Atas dasar tindakan dan sikap terkesan Arogan oleh pihak PT Evans Simpang Kiri kepada masyarakat , pemerintah daerah melalui Komisi I DPRK mengundang pihak PT Evans untuk dimintai penjelasan atas hal tersebut, tapi diabaikan dengan tidak hadirnya perwakilan dari PT EVANS .
Chaidir Azhar, S. Sos, akrab disapa Ai, ketua Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) kepada Media mengecam dan geram atas tindakan dan sikap PT Evans Simpang Kiri dengan gaya Yang terkesan sombong dan arogan dalam tata kelola usaha HGU nya di Aceh Tamiang, siapa lagi yang mau mereka hormati di Bumi Muda Sedia ini.
” Perlu kalian catat PT Evans dan garis bawahi, bahwa usaha kalian itu atas tanah pemerintah , bukan hak milik kalian pribadi yang dibawa ke sini dan usaha kalian itu berada dikawasan lingkar pemukiman masyarakat atau pemerintahan Aceh Tamiang, tentunya ada norma aturan yang berlaku yang harus dipenuhi untuk peroleh izin usaha,” ujar Chaidir.
Pria akrab disapa Ai, seorang Aktivis Muda Aceh Tamiang itu menilai, sikap dan tindakan yang ditujukan PT Evans Simpang Kiri Plantation (ESKP) itu sudah sangat tidak layak untuk dipertahankan , karena mereka merasa bahwa mereka tidak butuh pemda, bisa kita ambil contoh 2 kali mereka diundang namun mereka tidak hadir dan tidak ada kabar sama sekali, sikap mereka tak ubah seperti zaman penjajahan Belanda”, tegas Ketua Garang.
Kata Ai lagi, seharusnya PT Evans hadir memenuhi undangan tersebut untuk dapat berdiskusi Rapat dengar Pendapat mengenai persoalan yang sedang terjadi saat ini, namun sungguh sangat disayang kan PT Evans kembali bersikap arogan dan tidak perduli. Imbuh nya.
Sementara itu Khairul Sekretaris GARANG juga menyampaikan wilayah HGU peralihan dari PT Dharma Agung tentunya harus mengikuti perjanjian telah disepakati pada saat usulan perpanjangan HGU pada tahun 2017, dimana dalam perjanjian telah jelas tertuang butir-butir Qanun RTRW serta perjanjian enclave lahan kepentingan sosial, sarana umum, dan pendidikan.
“Sudah semestinya PT Evans harus taati dan patuhi perjanjian sebelumnya selaku penerus HGU dari PT Dharma Agung sesuai aturan yang berlaku. Jika benar adanya ingkar dan tidak menjalankan sesuai surat perjanjian yang kami ketahui, PT Evans diduga telah kangkangi aturan hukum dan berpotensi dapat dituntut secara hukum yang berlaku,” ungkap Khairul secara lantang.
Ketua GARANG lalu menegaskan, jika pihak PT Evans masih bersikap Arogan dan pertahankan sikap Angkuhnya nya dalam menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran aturan Kami dari Aliansi GARANG mendesak dan meminta kepada pemerintahan Aceh Tamiang untuk segera cabut izin HGU PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang,” Tutup nya.**(red)