BUNTA,Ragamrajawalinusantara.id — Babinsa Koramil 02 Bunta Jajaran Kodim 1308/LB Sertu Fajar Siswanto Menghadiri dilaksanakan kegiatan Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Tanah Tahap 2 Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SUTT 150 KV Ampana–Bunta yang Bertempat Di Ruang Pertemuan Kantor Camat Nuhon, Desa Tomeang , Kecamatan Nuhon. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan pengadaan tanah guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang strategis dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan ini diambil oleh Camat Nuhon Bapak Rahman Sangkota S.sos yang juga seluruh proses pembayaran ganti kerugian berjalan sesuai dengan peraturan peraturan-undangan yang berlaku.
Kegiatan pembayaran ganti kerugian ini dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparan, dan akuntabilitas, sehingga hak-hak masyarakat terdampak pengadaan tanah dapat terpenuhi secara layak dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pembangunan SUTT 150 kV Ampana–Bunta dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung mengisi pasokan listrik dan pembangunan daerah.( Koramil 02/Bunta )












