RagamRajawaliNusantara.id –
Mesuji, Lampung – Dugaan skandal besar ketenagakerjaan mencuat dari Kabupaten Mesuji. Perusahaan PT Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) – Proyek Wiralaga diduga selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun tidak mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban hukum setiap perusahaan di Indonesia, Jumat 06/03/2026.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi menjadi salah satu pelanggaran jaminan sosial tenaga kerja terbesar di wilayah Mesuji, karena menyangkut hak dasar pekerja atas perlindungan sosial.
Kasus ini mulai memantik perhatian publik setelah DPD LPKSM Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan somasi hukum keras kepada sejumlah pejabat dan instansi pemerintah.
Somasi tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dan ditujukan kepada Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja, hingga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mesuji.
Langkah tegas ini diambil setelah pengaduan sebelumnya yang disampaikan lembaga tersebut tidak mendapatkan tanggapan resmi dari instansi terkait.
Dalam surat somasi itu disebutkan bahwa dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak jaminan sosial tenaga kerja sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya iuran wajib.
Ketua DPD LPKSM YKBA Lampung, Septian Ariyandi, melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik tersebut.
Menurutnya, jika benar pekerja tidak didaftarkan ke BPJS selama bertahun-tahun, maka hal itu merupakan pengabaian serius terhadap hak dasar pekerja yang dijamin oleh undang-undang.
“Kalau dugaan ini benar berlangsung selama puluhan tahun, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini patut diduga sebagai praktik yang secara sistematis mengabaikan hak pekerja. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang menghindari kewajiban hukumnya,” tegas Septian.
Ia juga menyoroti sikap instansi pemerintah yang dinilai belum memberikan respons terhadap laporan masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan pengaduan resmi sebelumnya, namun tidak ada tanggapan. Jika laporan masyarakat diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak pekerja.”
Dalam somasi tersebut, LPKSM YKBA memberikan ultimatum keras selama 3×24 jam kepada pemerintah daerah untuk memberikan jawaban resmi sekaligus mengambil langkah nyata.
Beberapa langkah yang diminta antara lain:
melakukan audit kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan terhadap PT BTLA,
memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyerahkan perkara kepada PPNS Ketenagakerjaan apabila ditemukan unsur pidana.
Septian menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan peringatan keras terakhir.
Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun pihak perusahaan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum yang lebih serius.
“Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum, melaporkannya ke kementerian terkait, hingga membuka kasus ini secara luas kepada publik. Hak pekerja tidak boleh dipermainkan,” ujarnya.
Selain laporan pidana, pihaknya juga menyatakan siap mengajukan laporan maladministrasi ke Ombudsman RI serta menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran jaminan sosial tenaga kerja yang berpotensi berdampak pada banyak pekerja di wilayah Mesuji.













