Polri  

Polsek Pondok Gede Antar Korban KDRT ke Unit PPA, Pelaku Kabur.

0:00

Ragamrajawalinusantara.id – Kota Bekasi.

Aparat Polsek Pondok Gede bergerak cepat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi.

Korban berinisial AG langsung mendapatkan pelayanan kepolisian dan diantar ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Bekasi Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele. Pelaku yang merupakan suami korban mengajak AG untuk merayakan Lebaran ke rumah keluarganya. Namun, korban menolak karena masih menunggu anaknya yang masih kecil dan belum pulang ke rumah.

Baca juga Artikel ini:  Peduli Generasi Milenial Irjen Pol Ahmad Luthfi berikan Kuliah Umum di Kampus UPGRIS

Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku langsung memukul korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku diketahui melarikan diri (kabur) dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Langkah cepat yang dilakukan Polsek Pondok Gede dalam mengantar korban ke Unit PPA menjadi bentuk nyata kehadiran polisi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban KDRT agar mendapatkan keadilan dan pendampingan secara maksimal.

Baca juga Artikel ini:  Pengendara Sepeda motor Tewas Usai Kecelakaan Kontra Mobil Truck

 

MHZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *