Laporan Dugaan Korupsi APBD Lamtim Masuk Inspektorat: Ujian Nyali, Dibongkar atau Dikubur?

Dilimpahkan dari Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan APBD Kini Masuk Tahap Klarifikasi APIP

0:00

LAMPUNG TIMUR – RagamRajawaliNusantara.id |

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 kini memasuki babak lanjutan. Laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) resmi dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk ditindaklanjuti, Selasa (07/04/2026).

LPK-YKBA melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Lampung Timur 2024. Laporan tersebut awalnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Selanjutnya, oleh Kejari Lampung Timur, laporan diteruskan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Lampung Timur.

Pelapor dalam perkara ini adalah LPK-YKBA DPW Sumbagsel bersama DPC Lampung Timur. Sementara itu, pihak yang menjadi sorotan adalah penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan APBD.

Baca juga Artikel ini:  Perkuat Sinergitas TNI–Polri dan Forkopimda, Dandim 1308/LB Menghadiri Kenal Pamit Kapolres Banggai

Pelimpahan laporan ke Inspektorat dilakukan berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Lampung Timur tertanggal 31 Maret 2026. Saat ini, proses penanganan berada pada Inspektorat sebagai APIP yang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, audit, serta pemeriksaan administratif.

Berdasarkan penelusuran dan kajian awal pelapor, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah dalam skala besar. Meski belum terdapat angka final kerugian negara, indikasi yang ditemukan menunjukkan potensi kerugian yang nilainya tidak kecil dan membutuhkan pendalaman melalui audit resmi.

Ketua YKBA DPW Sumbagsel, Ahmad Effendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

“Ini bukan sekadar laporan biasa. Ini menyangkut uang rakyat. Kami menilai ada indikasi kuat yang harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai Inspektorat hanya menjadi tempat ‘parkir perkara’. Kami minta proses ini berjalan profesional, transparan, dan berani mengungkap fakta sebenarnya,” tegasnya.

Ketua DPC YKBA Lampung Timur saat dikonfirmasi awak media dihalaman kejaksaan Negeri sukadana , Herman, juga menyampaikan sikap tegas dan memastikan langkah lanjutan akan segera dilakukan.

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Koramil 03/Batui Pantau Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih

“Secepatnya kami akan melakukan konfirmasi resmi ke Inspektorat Lampung Timur. Kami ingin memastikan sejauh mana proses ini berjalan. Jangan ada upaya memperlambat atau menutup-nutupi. Jika tidak ada kejelasan, kami siap membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan nilai APBD yang mencapai miliaran hingga triliunan rupiah, setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun berpotensi berdampak besar terhadap kepentingan masyarakat.

Baca juga Artikel ini:  Berikut Lima Program Unggulan Kasad Yang Sebagian Sudah Dikerjakan Satgas TMMD di Desa Siuna

Publik kini menunggu langkah nyata dari Inspektorat Lampung Timur. Diharapkan, proses ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi benar-benar mampu membuka fakta secara objektif serta menghadirkan kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Red/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *