Tragedi Berulang dan Dugaan Aliran Dana, GMBI Aceh Desak Pemerintah Bubarkan Illegal Drilling

0:00

Banda Aceh – ragamrajawalinusantara.id | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh, Zulfikar ZA, mendesak Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk menutup seluruh aktivitas _illegal drilling_ atau pengambilan minyak mentah ilegal yang masih marak di sejumlah kabupaten.

Desakan itu disampaikan menyusul kecelakaan kerja di lokasi sumur minyak ilegal di Desa Padang Rubek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

“Kecelakaan di Padang Rubek ini bukan kejadian pertama kali. Ini adalah pengingat buruk bahwa aktivitas ilegal ini terus berjalan dengan risiko nyawa yang sangat tinggi,” tegas Zulfikar, Jumat (23/05/2026).

Baca juga Artikel ini:  Babinsa Desa Faisulamo Hadiri Peringatan MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1447 H/2025 M Di Mesjid Al-Huda

Zulfikar mencatat sejumlah tragedi serupa yang pernah terjadi akibat pengeboran minyak ilegal di Aceh:

1. *2018* – Kebakaran sumur minyak ilegal di Rantau Peureulak menewaskan 28 orang dan melukai puluhan lainnya.
2. *Maret 2022* – Insiden di Desa Pasir Putih, Rantau Peureulak, menyebabkan satu orang meninggal dunia.
3. *30 Mei 2024* – Kecelakaan di Desa Alue Canang, Dusun Paya Laut, Kecamatan Birem Bayeun.

Selain soal keselamatan kerja, Zulfikar menyoroti dugaan pungutan liar yang diduga mengalir kepada oknum tertentu untuk melanggengkan aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Koramil 03/Batui Laksanakan Pengamanan Ibadah Natal

“Kami menduga kuat ada aliran dana sekitar Rp50 ribu per drum yang diberikan kepada oknum tertentu. Ini sangat merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

GMBI Aceh meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi menghentikan seluruh aktivitas _illegal drilling_ secara permanen.

“Pemerintah Aceh dan aparat harus benar-benar menutup total. Jangan sampai ada lagi korban jiwa dan kerugian negara akibat aktivitas yang tidak memiliki legalitas ini,” pungkas Zulfikar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *