Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tamiang meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan.
Ketua SWI Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menyampaikan harapannya agar Polres Aceh Tamiang dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh. Laporan itu sebelumnya diajukan oleh Kepala Biro Media Buser Siaga, Zulherman, terkait dugaan penghinaan melalui media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH dan ditujukan kepada pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda, yang diduga telah menyampaikan konten yang merendahkan profesi wartawan.
Hendriko menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan profesi jurnalistik secara luas. Ia menilai pentingnya menjaga marwah pers sebagai salah satu pilar dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tuntas. Penanganan yang cepat dan tepat akan memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Apabila diperlukan, SWI Aceh Tamiang mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian di tingkat yang lebih tinggi, termasuk Polda Aceh.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media Buser Siaga, Razali, didampingi T. Khairul, menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa tim advokasi dan manajemen redaksi berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan.
“Kami berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Razali, Jumat (1/5/2026).
Saat ini, sejumlah kalangan wartawan di Aceh Tamiang masih menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga etika dan tanggung jawab di ruang publik, khususnya di media sosial.












