Ketua SWI Aceh Tamiang Angkat Bicara Tentang Diduga Pelaku Pencemar Nama Baik Wartawan

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Organisasi Sekretariat Bersama (SWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tamiang memberikan ultimatum keras kepada pihak kepolisian. Ketua SWI Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menuntut Polres Aceh Tamiang agar serius dan segera menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kepala Biro Media Buser Siaga, Zulherman.

Laporan dengan nomor register LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH ini dilayangkan terhadap pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda yang diduga telah menghina dan merendahkan martabat profesi wartawan.

Ini Soal Marwah Jurnalistik

Hendriko Lubis menegaskan, kasus ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan menyangkut kehormatan dan marwah dunia pers yang harus dijaga. Wartawan adalah mitra strategis kepolisian dalam menjaga kebenaran dan ketertiban di masyarakat.

Baca juga Artikel ini:  Korem 132/Tdl Gelar Upacara Bendera Mingguan, Tekankan Disiplin dan Kekompakan

“Kami berharap Polres Aceh Tamiang memproses kasus ini dengan sungguh-sungguh hingga tuntas. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut harga diri profesi jurnalistik sebagai pengungkap kebenaran,” tegas Hendriko.

Lebih jauh, ia memberikan peringatan keras jika proses hukum di tingkat daerah terkesan lambat atau tidak ada kemajuan signifikan.

“Kami tegaskan kepada Kapolres Aceh Tamiang, tangani dengan serius! Jika sampai kasus ini tidak terselesaikan dengan baik di sini, pihak kami siap mendongkrak kasus ini hingga ke tingkat Polda Aceh bahkan Mabes Polri agar pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan nada tegas.

Baca juga Artikel ini:  Dandim 1308/LB Hadiri Sosialisasi HET LPG 3 Kg, Bupati Tegaskan Pangkalan Tak Berizin Harus Ditutup

Tim Advokasi Siap Temui Kapolda

Sementara itu, di tempat terpisah, Pimpinan Redaksi Media Buser Siaga, Razali didampingi T. Khairul, menegaskan bahwa langkah hukum akan terus didorong hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

“Tim advokasi dan manajemen redaksi akan segera menemui Kapolda Aceh guna menyampaikan kasus ini secara langsung. Kami ingin agar perkara ini diproses secara serius dan tidak ada upaya pembiusan,” tegas Razali, Jumat (01/05/2026) di ruang redaksi, Jl. Sukarno Hatta, Lamreh, Aceh Besar.

Seluruh elemen wartawan kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan tuntas di tingkat Polres, atau harus naik ke jenjang yang lebih tinggi untuk mendapatkan keadilan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *