Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (18/5/2026) pukul 17.54 WIB.
LKPJ diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, MH kepada Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH.
Dalam sambutannya, Fadlon, SH menyampaikan bahwa LKPJ yang telah diterima akan segera didistribusikan kepada seluruh anggota dewan untuk dibahas bersama.
“Pembahasan LKPJ akan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,” ujar Fadlon mengacu pada Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Realisasi Pendapatan 105,18%, Belanja 89,76%
Bupati Armia Pahmi dalam paparannya menyampaikan capaian pengelolaan keuangan daerah TA 2025.
Realisasi Pendapatan Daerah sampai 31 Desember 2025 mencapai Rp1.230.027.577.502,96 atau 105,18% dari target APBK TA 2025. Sementara realisasi Belanja Daerah terserap 89,76% atau sebesar Rp1.174.177.476.159,63.
Bupati menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara atau _unaudited_, karena belum melalui pemeriksaan BPK RI. Hasil pemeriksaan akan disampaikan tersendiri kepada DPRK dalam bentuk Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2025.
Bentuk 5 Pansus Bahas LKPJ
Agenda kedua rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur, SE adalah pembentukan 5 Panitia Khusus. Pansus dibentuk untuk membahas LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA 2025 berdasarkan usulan fraksi-fraksi.
Keputusan DPRK tentang pembentukan panitia-panitia khusus dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST, MT.
Rapat paripurna dinyatakan memenuhi quorum dengan kehadiran 23 anggota dewan. Turut hadir perwakilan Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/ATAM, Ketua MPD, Ketua MPU, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
Pembahasan LKPJ oleh Pansus menjadi tahap awal evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 sebelum ditetapkan menjadi qanun pertanggungjawaban.


