Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Polemik dugaan instruksi penolakan wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dinas Pendidikan Aceh kian memanas setelah sebuah video beredar luas di media sosial.
Video tersebut memicu reaksi dari kalangan jurnalis dan organisasi pers yang menilai isi arahan itu berpotensi membatasi kerja jurnalistik dan bertentangan dengan UU Pers.
Pada saat dikonfirmasi oleh awak media ragamrajawalinusantara.id pada Minggu (24/05/2026) kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh tentang terkait isi video tersebut.
Saat ditanya apakah benar ada instruksi internal untuk menolak wartawan yang belum memiliki UKW ? Jika benar, apa dasar hukumnya?
2. Instruksi itu dikeluarkan secara lisan atau tertulis? Siapa yang mengeluarkan dan kapan?
3. Apakah pihak dinas memahami bahwa UU No. 40/1999 Pasal 4 ayat 3 melarang pembatasan kerja jurnalistik?
4. Bagaimana mekanisme pelayanan informasi publik di Dinas Pendidikan Aceh selama ini? Apakah sudah sesuai UU No. 14/2008 KIP?
5. Langkah apa yang akan diambil dinas untuk memperbaiki hubungan dengan insan pers setelah polemik ini?
” Dengar saja video dengan benar. Yang saya suruh tidak layani orang ngaku-ngaku wartawan atau LSM yang gertak-gertak, ancam-ancam,” ujar Kadisdik Aceh.
Saat didesak kembali mengenai dasar hukum dan bentuk instruksi tersebut, ia menjawab singkat.
“Ini yang kami suruh tolak,” katanya, tanpa merinci dasar hukum maupun bentuk instruksi, apakah lisan atau tertulis.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 secara tegas melarang pembatasan kerja jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan UKW bukan syarat mutlak untuk menjalankan tugas jurnalistik, melainkan upaya peningkatan kompetensi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Aceh belum mengeluarkan pernyataan tertulis resmi terkait polemik tersebut.
Kalangan jurnalis meminta klarifikasi terbuka agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan dan pelayanan informasi publik tetap berjalan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.












