Polri  

1×24 Jam Tuntas !! Satreskrim Aceh Tamiang Lumpuhkan Jaringan Curat dan Penadah

0:00

Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang melalui Tim Unit Reaksi Cepat Rajawali berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Toko Yurin Baja, Desa Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/100/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 26 Mei 2026.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal URC Rajawali langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial M.I., 26 tahun, warga Kecamatan Kota Kualasimpang.

Tim 2 URC Rajawali kemudian melakukan profiling dan pelacakan. Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, petugas berhasil menangkap M.I. di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga Artikel ini:  Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Rutin

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan pencurian di Toko Yurin Baja pada Minggu, 24 Mei 2026. Pengembangan kasus berlanjut dan petugas mengamankan A.W., 40 tahun, pemilik salah satu toko di Kota Kualasimpang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku utama pencurian serta seorang terduga penadah. Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana juga berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rahmat.

Baca juga Artikel ini:  Tanamkan Cinta Polri Sejak Dini, Wakapolsek Pondok Gede Hadiri Sosialisasi di TK Edelweiss Jatibening.

Barang bukti yang diamankan:
– *72 batang* besi holo
– *56 batang* besi rak
– *8 batang* besi siku
– *279 kaleng* cat ukuran 0,9 liter

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Penyidik juga akan melengkapi administrasi, memeriksa saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan hingga pelimpahan perkara.

Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Polres Aceh Tamiang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *