Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rantau, Polres Aceh Tamiang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Masjid Istiqomah, Desa Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VI/2026/SPKT/POLSEK RANTAU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH tanggal 5 Juni 2026.
Kapolsek Rantau menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis malam, 4 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, piket fungsi Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat melalui telepon terkait hilangnya perangkat pengeras suara (TOA) milik Masjid Istiqomah di Desa Landuh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim bersama Ka SPK segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial T.I. (23), warga Kecamatan Rantau.
Setelah melakukan pencarian intensif, petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Landuh, Kecamatan Rantau.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dua unit TOA milik Masjid Istiqomah. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa dua buah TOA diamankan ke Mapolsek Rantau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut meminta keterangan saksi atas nama Fuad Muchlis (44), seorang marbot Masjid Istiqomah yang berdomisili di Desa Landuh, Kecamatan Rantau.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Jo Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik Polsek Rantau terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, serta mempersiapkan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat dan komitmen Polsek Rantau dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk terhadap tempat-tempat ibadah yang menjadi fasilitas umum dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat.












