Dua SPPG Beroperasi di Satu Titik, Program MBG di Sukabumi Diduga Langgar Regulasi BGN, Mitra Terancam Sanksi.

0:00

 

SUKABUMI, 18 Juli 2026 – Dugaan pelanggaran terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kabupaten Sukabumi. Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Bojong Kokosan 3 dan SPPG Bojong Kokosan 4, diketahui beroperasi pada satu titik koordinat yang sama di Kampung Pasir Baliung, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda. Kondisi tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai zonasi dan standar operasional SPPG.

Temuan ini terungkap dari hasil investigasi di lapangan. Kepala SPPG Bojong Kokosan 4, Farid, membenarkan bahwa dua administrasi SPPG berada dalam satu bangunan dengan mitra pengelola yang sama. Ia mengaku tidak mengetahui alasan awal penempatan dua SPPG di lokasi tersebut.

“Kalau berbicara aturan, itu tidak boleh,” ujar Farid kepada tim investigasi.

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa keberadaan dua SPPG dalam satu lokasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Kecamatan Parungkuda, Sahrul, juga membenarkan adanya penumpukan dua SPPG tersebut. Ia mengatakan, setelah mengetahui kondisi itu saat mulai bertugas, dirinya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca juga Artikel ini:  Dandim 1308/LB Serahkan Bingkisan dan THR Pada Anggota Prajurit dan PNS

“Hasil sidak kami tuangkan dalam berita acara dan sudah dilaporkan kepada Koordinator Wilayah. Saat itu pihak mitra menyatakan bersedia memindahkan salah satu SPPG ke lokasi lain,” kata Sahrul.

Namun hingga kini, lanjutnya, belum ada kepastian apakah proses relokasi benar-benar telah dilakukan.

“Semua dokumen berada di pihak mitra. Sampai sekarang kami belum mendapat informasi perkembangan pemindahannya. Yang jelas hasil kunjungan sudah kami laporkan ke Korwil,” tambahnya.

Sementara itu, pihak mitra selaku investor dan pengelola dapur SPPG belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban.

Diduga Bertentangan dengan Aturan BGN

Berdasarkan pedoman Badan Gizi Nasional, setiap SPPG wajib memiliki nomor registrasi dan titik koordinat yang berbeda agar distribusi pelayanan kepada sekolah berjalan merata dan tidak menimbulkan tumpang tindih wilayah pelayanan maupun anggaran.

Baca juga Artikel ini:  Penemuan Mayat Di Pulau Belebean. Babinsa Koramil 12/Bulagi Bersama Masyarakat Bantu Evakuasi.

Selain itu, satu unit SPPG diwajibkan berdiri secara mandiri dengan luas lahan dan bangunan yang memenuhi standar operasional, termasuk penerapan alur kerja satu arah dari area kotor menuju area bersih untuk menjaga keamanan pangan dan mencegah kontaminasi.

Dalam pengaturan BGN juga disebutkan bahwa jumlah SPPG di setiap kecamatan dibatasi agar pemerataan layanan dapat terwujud. Karena itu, keberadaan dua SPPG dalam satu lokasi dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip pemerataan pelayanan Program MBG.

Apabila terbukti melanggar ketentuan, BGN memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada mitra, mulai dari teguran, penangguhan penyaluran anggaran, hingga pencabutan atau penghentian izin operasional sesuai hasil evaluasi.

Kasus di Desa Bojong Kokosan kini menjadi perhatian publik. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, persoalan ini juga dinilai berkaitan dengan tata kelola program strategis nasional yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan gizi peserta didik.

Baca juga Artikel ini:  Jelang Pergantian Tahun Koramil 03/Batui Komsos Bersama Perangkat Desa Masing Terkait Pengamanan Dan Nataru

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak mitra/investor pengelola SPPG melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Apabila di kemudian hari pihak terkait memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

YB / Dede

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *