Polri  

Kurang dari 7 Jam, Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis di Fly Over Soekarno-Hatta Bandung.

0:00

 

Bandung, 15 Juli 2026 – Jajaran Resmob Polrestabes Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Fly Over Soekarno-Hatta, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Dani Kurniawan (24), seorang operator gudang Shopee, menjadi sasaran dua pelaku saat hendak berangkat bekerja menuju kawasan Rancaekek.

Berdasarkan informasi kepolisian, korban dibuntuti oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR. Setibanya di kawasan Fly Over Soekarno-Hatta, pelaku memepet dan menghentikan korban sambil mengancam akan membunuh apabila tidak berhenti.

Saat korban berusaha mempertahankan sepeda motor dan telepon genggam miliknya, salah seorang pelaku menyerang menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka pada tangan kanan dan kaki kanan. Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2025 bernomor polisi D 5821 SBZ serta satu unit telepon seluler Infinix Note 40.

Baca juga Artikel ini:  Ipda Taufik Setya Hermawan Bersama Anggota "SIAP" Amankan Perayaan Idul Fitri 1445 H/2024

Berkat penyelidikan cepat, sekitar pukul 09.10 WIB di hari yang sama, polisi berhasil melacak keberadaan telepon seluler korban di wilayah Kopo. Tim Resmob Polrestabes Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kidul kemudian melakukan penyisiran di Gang Lapang.

Di halaman rumah salah seorang terduga pelaku, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di bawah penutup plastik. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial MRP mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, FR, yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi.

Baca juga Artikel ini:  Polres Pidie Sukses Amankan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pidie.

Kedua terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Bojongloa Kidul guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam Infinix Note 40, sebilah golok bergagang kayu, sebilah stik besi, sweter hitam, pakaian seragam sekolah, serta pakaian milik korban.

Kasus ini diselidiki sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Baca juga Artikel ini:  Kapolres Pidie Terima Kunjungan Kerja Dirpolairud Polda Aceh

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara pada malam hingga dini hari, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.

 

Yusup Bahtiar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *