Aceh Timur: Ragamrajawalinusantara.id_ Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Timur secara mengejutkan diputuskan bantuannya oleh pemerintah pusat. Kebijakan mendadak ini menuai kecaman keras dari kalangan aktivis hak asasi manusia karena dinilai dilakukan tanpa sosialisasi dan menyasar warga miskin di tengah situasi sulit pascabencana. Kamis 6/8/2026
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Nyakli Maop, dengan tegas meminta pemerintah pusat agar berhenti untuk menzalimi rakyat Aceh.
Menurutnya, masyarakat Aceh selama ini selalu diberi harapan palsu oleh Pemerintah pusat juga pemerintah Aceh. Ia mencontohkan, pasca-MoU Helsinki, pemerintah pusat menjanjikan seribu satu program kesejahteraan yang pada akhirnya hanya menjadi angin segar belaka.
Kondisi serupa juga terlihat pada penanganan bencana alam yang menimpa Aceh dan Sumatra. Presiden Prabowo Subianto dinilai enggan menetapkan status bencana nasional untuk wilayah tersebut, meskipun di sisi lain dengan tegas menyatakan kesiapan pemerintah dalam penanggulangan membantu masih mampu Tampa pihak asing
“Namun kenyataannya,apa yang diucapkan oleh Presiden Prabowo hanyalah omon-omon (kebohongan) yang sampai saat ini belum terealisasi sepenuhnya kepada masyarakat. Rumah yang rusak diterjang banjir, belum lagi harta benda yang terbawa arus, sampai saat ini masih membuat ribuan pengungsi hidup di bawah tenda,” ujar Nyakli dengan nada kecewa.
Ia menyayangkan, di tengah penderitaan para pengungsi yang masih tinggal di tenda-tenda darurat, pihak pemerintah justru mengambil langkah dengan memutuskan ribuan penerima PKH. Pemerintah beralasan dana bantuan tersebut tidak masuk karena digunakan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Nyakli menilai, pemerintah seharusnya tidak mengambil keputusan sepihak yang memutus hak ribuan penerima PKH tanpa memberikan informasi atau sosialisasi terlebih dahulu, terlebih lagi karena sebagian besar warga yang dinonaktifkan merupakan warga miskin yang sangat membutuhkan.
Sementara itu, keterangan dari petugas PKH tingkat kecamatan menyatakan bahwa pemutusan tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat dan bukan berasal dari kebijakan daerah maupun pihak kecamatan sendiri. Kebijakan penonaktifan ini diketahui setelah para petugas melakukan pengecekan data secara online melalui aplikasi resmi.












