KOTA BEKASI — Jangan coba-coba menjadikan media sosial sebagai lapak narkoba. Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar dugaan jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis yang memanfaatkan Instagram untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi tembakau sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal dengan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun Instagram yang diduga digunakan untuk menjual tembakau sintetis.
Jejak transaksi akhirnya mengarah pada rekening dan alamat pengiriman. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan perempuan berinisial M.R.S.
Dari tangan M.R.S., petugas menyita satu unit handphone dan buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat diperiksa, M.R.S. mengaku hanya bertugas menerima transfer dan mengelola rekening.
Dari keterangannya, polisi mendapatkan nama R.R. yang diduga sebagai pihak yang memproduksi dan memasok barang.
Setengah Jam Kemudian, Produsen Dibekuk
Pengembangan langsung dilakukan.
Sekitar pukul 03.30 WIB, atau hanya berselang sekitar setengah jam, petugas berhasil mengamankan R.R. di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Jatimulya, Bekasi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi tembakau sintetis.
Yang mengejutkan, R.R. disebut mengaku sebelumnya merupakan pengguna narkotika. Sejak 2024 ia menggunakan sabu, kemudian pada 2025 beralih menggunakan tembakau sintetis.
Namun, pada Maret 2026, R.R. justru diduga mulai mempelajari cara membuat tembakau sintetis melalui media sosial.
Berbekal modal sekitar Rp7 juta, ia membeli peralatan yang kemudian digunakan untuk memproduksi dan mengemas barang tersebut.
441 Gram Lebih Tembakau Sintetis Diamankan
Polisi menyita:
• 424,70 gram bruto tembakau sintetis dalam satu bungkus besar
• 16,40 gram bruto dalam empat bungkus kecil
• 1 bungkus tembakau biasa
• 2 timbangan digital
• Toples dan gelas ukur
• Jerigen alkohol pelarut
• Alat pengaduk elektrik
• 19 pack plastik klip
• 2 unit iPhone
Total tembakau sintetis yang diamankan mencapai 441,10 gram bruto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R.R. mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis sejak Maret 2026 melalui Instagram.
Kasus ini menjadi semakin serius karena dugaan peredaran tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan pola konvensional. Media sosial diduga dijadikan pintu masuk untuk menawarkan, bertransaksi, dan memperluas pasar narkotika.
Polisi: Peredaran Narkoba Akan Terus Diburu
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika.
“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pesannya jelas: Instagram bukan tempat aman untuk menjual narkotika. Jejak digital yang ditinggalkan pelaku justru menjadi pintu bagi polisi untuk membongkar jaringan hingga ke tempat produksinya.
Maharani












