Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Kondisi Jembatan Kebun Kopi yang menjadi akses penghubung antara Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tenggulun, dan Desa Alur Tani II, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi perhatian.
Jembatan tersebut diketahui masih dapat dilintasi masyarakat, namun kondisi fisiknya dinilai memprihatinkan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Sejumlah bagian besi pada konstruksi jembatan terlihat mengalami kerusakan dan bengkok, bahkan bentuknya tampak tidak lagi sebagaimana konstruksi normal.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan dan keberlanjutan akses masyarakat yang setiap hari menggunakan jembatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pekerjaan Perencanaan Pembuatan DED Jembatan Kebun Kopi Desa Tebing Tinggi Kabupaten Aceh Tamiang telah direncanakan sejak 2014. Namun, hingga kini realisasi pembangunan jembatan baru yang diharapkan dapat menggantikan konstruksi lama tersebut belum juga terwujud.
Jika benar perencanaan DED telah dilakukan sejak 2014, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai status dokumen tersebut, hasil kajian teknis, tindak lanjut perencanaan, serta alasan pembangunan jembatan baru belum terealisasi.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut infrastruktur, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, konektivitas antarwilayah, serta efektivitas perencanaan pembangunan daerah.
Apalagi jembatan tersebut memiliki fungsi strategis karena menghubungkan dua wilayah kecamatan. Kerusakan yang terus dibiarkan tanpa penanganan menyeluruh berpotensi meningkatkan risiko bagi kendaraan maupun masyarakat yang melintas, terutama ketika kondisi jembatan semakin mengalami penurunan kualitas.
Pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait diharapkan tidak hanya melakukan peninjauan secara administratif, tetapi juga memastikan audit kondisi konstruksi dan kajian kelayakan jembatan secara teknis.
Pertanyaan publik kini sederhana namun substansial: Jika DED pembangunan Jembatan Kebun Kopi telah direncanakan sejak 2014, sejauh mana tindak lanjutnya hingga 2026? Apakah DED tersebut masih relevan secara teknis, atau perlu dilakukan perencanaan ulang sesuai kondisi jembatan saat ini?
Masyarakat tentunya berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perencanaan dan dokumen semata. Diperlukan langkah konkret berupa evaluasi teknis, pengamanan sementara apabila diperlukan, serta kejelasan rencana pembangunan jembatan baru.
Sebab, mempertahankan akses yang masih bisa dilalui bukan berarti kondisi jembatan tersebut sudah aman. Keselamatan pengguna jalan semestinya menjadi parameter utama sebelum pemerintah menyatakan sebuah jembatan masih layak digunakan.
Kini masyarakat menunggu jawaban dan langkah konkret pemerintah: apakah Jembatan Kebun Kopi akan segera ditangani, atau kembali menunggu hingga kerusakannya semakin parah ?












