Aceh Timur: Ragamrajawalinusantara.id_ Sejumlah fasilitas milik PT Bumi Flora di Aceh Timur dilaporkan mengalami kerusakan dan sebagian diduga terbakar setelah aksi yang berlangsung di area perusahaan pada Senin (28/9/2026).

Berdasarkan pendataan sementara pihak perusahaan pada Selasa (29/9/2026), sejumlah fasilitas yang dilaporkan terdampak antara lain satu unit gudang, satu unit ekskavator (bekho), satu unit dozer, satu unit gedung, satu unit gudang getah, satu unit klinik, serta dua unit rumah karyawan.
Pihak perusahaan menyatakan pendataan terhadap fasilitas lainnya masih berlangsung. Karena itu, jumlah kerusakan maupun nilai kerugian akibat kejadian tersebut belum dapat dipastikan.
Manajemen PT Bumi Flora juga meminta agar kondisi dan penyebab kerusakan diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang sehingga fakta mengenai kejadian tersebut dapat diketahui secara objektif.
Manajer PT Bumi Flora, Adi Santoso, menyayangkan terjadinya kerusakan terhadap fasilitas perusahaan. Ia mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, namun menurutnya penyampaian pendapat semestinya dilakukan tanpa tindakan yang berujung pada kerusakan fasilitas.
“Kami sangat menyayangkan adanya kerusakan terhadap fasilitas perusahaan. Penyampaian aspirasi merupakan hak yang dilindungi undang-undang, tetapi penyampaian pendapat hendaknya tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak disertai tindakan yang merusak,” ujar Adi.
Menurut Adi, pihak perusahaan menyerahkan proses pemeriksaan dan penanganan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara hukum serta dialog dalam menyikapi persoalan yang menjadi latar belakang aksi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pendataan kerusakan dan kerugian masih berlangsung. Penyebab pasti terjadinya kerusakan maupun pihak yang bertanggung jawab atas setiap kerusakan juga masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Pemberitaan mengenai dugaan pembakaran maupun perusakan tersebut masih bersifat berdasarkan laporan awal pihak perusahaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.












