Aceh Tamiang – ragamrajawalinusantara.id | Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I., memimpin Rapat Paripurna Ke-5 (Penutup) DPRK Aceh Tamiang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9/2026) di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan, pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1.173.391.218.777 bertambah menjadi Rp1.258.139.019.273,14.
Sementara itu, belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp1.300.932.347.327,96 bertambah menjadi Rp1.402.120.843.597,47.
Adapun pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp1.250.000.000.
Wabup menyampaikan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS-P APBK 2026 masih memerlukan penyempurnaan.
Harapan Wabup Ismail, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamianh akan terus mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah disepakati dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan kaidah pengelolaan anggaran.
Ia juga mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRK Aceh Tamiang melalui fungsi pengawasan agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Setelah lima fraksi DPRK Aceh Tamiang menyampaikan pendapat akhirnya, rapat paripurna menyetujui KUPA dan PPAS-P APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut kemudian ditandatangani oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang.












