KOTA BEKASI – Penguatan Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) menjadi langkah penting dalam mendorong pelayanan sosial yang lebih mudah diakses, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto terus mendorong sinergi berbagai unsur agar sosialisasi dan pendampingan program perlindungan sosial dapat menjangkau keluarga hingga tingkat lingkungan.
Pelaksanaan Perlinsos Digital bukan hanya berkaitan dengan proses pendataan melalui sistem elektronik. Lebih dari itu, program ini membutuhkan keterlibatan aktif aparatur pemerintah, pengurus wilayah, dan para penggiat sosial untuk membantu masyarakat memahami prosedur pendaftaran, memeriksa kesesuaian data, serta memperoleh pendampingan ketika menghadapi kendala.
Di Kecamatan Pondok Gede, peran koordinasi bidang kesejahteraan sosial menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung upaya tersebut. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Pondok Gede, Indah Indri Hapsari, S.H., M.Si., diharapkan dapat memperkuat komunikasi dengan jajaran kelurahan, pengurus RW dan RT, serta berbagai organisasi sosial dan keagamaan untuk mendukung penyebarluasan informasi Perlinsos kepada masyarakat.
Melalui kerja sama lintas unsur, program nasional diharapkan dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang lebih dekat dengan kebutuhan warga, khususnya keluarga yang membutuhkan informasi dan pendampingan dalam mengakses program perlindungan sosial.
Dukungan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terhadap pelaksanaan Perlinsos Digital menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam pendataan dan pelayanan sosial masyarakat.
Digitalisasi diharapkan dapat membantu memperbaiki tata kelola informasi, mempermudah proses administrasi, dan mendukung penyaluran bantuan sosial berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Namun, penerapan sistem digital juga membutuhkan kesiapan masyarakat. Tidak semua warga memiliki kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi, memahami prosedur administrasi, atau mengakses layanan secara mandiri.
Karena itu, pendampingan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Pemerintah wilayah dan penggiat sosial dapat membantu menjelaskan tahapan pendaftaran, mengarahkan masyarakat ke kanal resmi, serta menyampaikan informasi mengenai mekanisme koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi sehingga masyarakat tidak tertinggal hanya karena keterbatasan akses informasi atau kemampuan menggunakan teknologi.
Dalam mendukung pelaksanaan Perlinsos di Kecamatan Pondok Gede, koordinasi berjenjang menjadi salah satu unsur yang perlu diperkuat.
Kecamatan memiliki peran dalam mengoordinasikan pelaksanaan program sesuai kewenangannya. Kelurahan menjadi penghubung pelayanan di tingkat wilayah, sedangkan pengurus RW dan RT dapat membantu menyampaikan informasi kepada warga serta mengidentifikasi kebutuhan sosial yang perlu ditindaklanjuti.

Kasi Kesos Kecamatan Pondok Gede, Indah Indri Hapsari, S.H., M.Si., dapat mendorong komunikasi lintas unsur tersebut agar informasi mengenai Perlinsos tersampaikan secara jelas dan masyarakat mengetahui jalur pelayanan yang tepat.
Koordinasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi kendala yang muncul di lapangan, seperti kesulitan pendaftaran, ketidaksesuaian data, atau kebutuhan pendampingan bagi warga yang tidak dapat mengakses layanan digital secara mandiri.
Dengan komunikasi yang berkesinambungan, berbagai persoalan tersebut dapat diteruskan kepada petugas atau instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Pelaksanaan Perlinsos membutuhkan dukungan berbagai unsur yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Di antaranya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), MUB, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), Muhammadiyah, serta unsur kemasyarakatan lainnya.
PSM dapat membantu mengidentifikasi persoalan sosial dan menghubungkan warga dengan layanan yang relevan. Pendamping PKH berperan mendampingi keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan program. Sementara itu, organisasi sosial dan keagamaan dapat berkontribusi melalui edukasi, penyebaran informasi, serta penguatan kepedulian terhadap keluarga yang membutuhkan.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah, melainkan memperluas jangkauan informasi dan mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan.
Melalui semangat gotong royong, penggiat sosial diharapkan mampu menjadi penghubung antara kebutuhan warga dan layanan yang tersedia, dengan tetap menjaga profesionalitas, kerahasiaan data, dan independensi setiap organisasi.
Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu memberikan pemahaman bahwa pendaftaran atau pendataan dalam sistem Perlinsos Digital tidak secara otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial.
Penetapan penerima manfaat tetap mengikuti kriteria, proses verifikasi, dan ketentuan resmi dari program terkait. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak, persyaratan, maupun mekanisme penerimaan bantuan.
Agen atau pendamping Perlinsos dapat membantu warga memahami prosedur yang berlaku, tetapi tidak berwenang menjanjikan kelulusan atau menetapkan penerima bantuan secara sepihak.
Di samping itu, perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian. Dokumen kependudukan, informasi keluarga, dan akses akun pribadi tidak boleh disebarkan sembarangan. Pendampingan harus dilakukan melalui prosedur yang aman dan kanal resmi.
Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses pendataan secara lebih tertib, sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh apabila terdapat kendala.
Salah satu tujuan penting penguatan Perlinsos adalah membantu masyarakat yang menghadapi hambatan dalam mengakses pelayanan sosial.
Warga lanjut usia, penyandang disabilitas, keluarga dengan keterbatasan ekonomi, serta kelompok rentan lainnya membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Pengurus RT dan RW bersama penggiat sosial dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan tersebut dan menghubungkan warga dengan kelurahan, kecamatan, atau instansi terkait.
Pendampingan yang baik bukan hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami informasi yang diberikan dan mengetahui jalur pelayanan yang dapat diakses.
Dengan demikian, digitalisasi tidak menjadi hambatan baru bagi warga yang kurang terbiasa menggunakan teknologi. Sebaliknya, teknologi diharapkan didukung pelayanan langsung yang tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Keberhasilan Perlinsos Digital memerlukan kerja bersama dan evaluasi berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan, sementara aparatur wilayah dan penggiat sosial membantu memperluas sosialisasi serta mengidentifikasi kendala masyarakat.
Di Kecamatan Pondok Gede, koordinasi antara Kasi Kesos, kelurahan, RW, RT, PSM, pendamping PKH, dan organisasi sosial dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan kepada keluarga yang membutuhkan.
Sosialisasi juga perlu dilaksanakan secara inklusif, dengan bahasa yang mudah dipahami dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat harus mengetahui cara memperoleh bantuan informasi, menyampaikan koreksi data, serta mengajukan pengaduan melalui jalur resmi.
Dukungan Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Tri Adhianto diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program tersebut, sehingga koordinasi di tingkat wilayah berjalan lebih efektif dan masyarakat memperoleh akses pelayanan yang semakin baik.
Pada akhirnya, Perlinsos Digital bukan sekadar program pendataan, melainkan upaya memperkuat perlindungan dan pelayanan sosial melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat. Sinergi dari tingkat kota hingga kecamatan, kelurahan, RW, dan RT diharapkan dapat membantu memastikan informasi menjangkau keluarga yang membutuhkan, pendampingan berjalan sesuai prosedur, dan pelayanan sosial semakin mudah diakses oleh masyarakat Kota Bekasi.
YB













