Puluhan Tahun Sengketa Lahan Tak Kunjung Tuntas, Kelompok Tani Halaban Tempuh Jalur Hukum, Somasi PT Seumadam

0:00

ragamrajawalinusantara.id – Langkat | Persoalan sengketa lahan antara Kelompok Tani Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan PT Seumadam kembali mencuat. Setelah mengaku selama puluhan tahun memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani tersebut akhirnya menempuh langkah hukum dengan meminta pendampingan LEX PROSPERITAS LAW FIRM.

Sengketa yang telah berlangsung cukup lama ini menyangkut lahan di kawasan perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan keterangan pihak kelompok tani, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Langkat dan disebut-sebut sebelumnya telah dilepaskan oleh PT Putri Hijau kepada masyarakat Desa Halaban. Namun, masyarakat menduga lahan tersebut hingga kini masih dikelola oleh PT Seumadam yang berada di wilayah Aceh, bahkan diduga dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak-pihak tertentu.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, di tengah berlangsungnya perselisihan antara kelompok tani dengan pihak perusahaan, lahan yang dipersoalkan disebut-sebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dan terkesan terbengkalai.

Bagi masyarakat Desa Halaban, persoalan ini bukan sekadar sengketa penguasaan tanah. Lebih dari itu, terdapat harapan besar agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan, khususnya untuk mendukung kegiatan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Baca juga Artikel ini:  Korem 132/Tadulako Hadir Pada Halal Bi Halal PWRI Sulteng 1446 H: Perkuat Kebersamaan dan Nilai Iman

LEX PROSPERITAS LAW FIRM Layangkan Somasi

Sebagai langkah konkret dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan Kelompok Tani Desa Halaban bersama pendamping hukumnya dari LEX PROSPERITAS LAW FIRM mendatangi pihak PT Seumadam untuk menyampaikan surat somasi.

Namun, karena pimpinan PT Seumadam tidak berada di tempat, surat somasi tersebut dititipkan kepada salah seorang petugas keamanan (security) bernama Suhendra yang sedang bertugas di lokasi.

Pelaksanaan penyampaian somasi tersebut menjadi bagian dari langkah awal penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Pihak kelompok tani berharap somasi tersebut mendapatkan perhatian serius dari manajemen perusahaan sehingga persoalan yang telah berlarut-larut dapat segera menemukan titik terang.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa masyarakat tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

Masyarakat Berharap Mendapatkan Hak untuk Bercocok Tanam

Di tempat terpisah, salah seorang anggota kelompok tani menyampaikan kekecewaannya atas persoalan lahan yang menurut pengakuannya telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Janganlah terus-menerus mendzalimi masyarakat Kelompok Tani Desa Halaban. Secuil pun kami tidak memiliki lahan kolektif untuk bercocok tanam. Harapan kami ke depan, masyarakat bisa memiliki lahan kolektif yang dapat dimanfaatkan bersama untuk kegiatan pertanian sekaligus menjalankan program pemerintah di bidang ketahanan pangan,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini:  Balap Liar Marak di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Warga Dusun Sejahtera Resah

Ia berharap perjuangan masyarakat mendapatkan perhatian dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan.

Menurutnya, masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya berharap adanya kejelasan status lahan, kepastian hukum, serta kesempatan untuk memanfaatkan lahan secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan bersama.

Menanti Kepastian Hukum dan Klarifikasi Perusahaan

Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan badan usaha semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Kepastian mengenai riwayat pelepasan lahan, batas administrasi wilayah, alas hak, legalitas penguasaan, serta dasar pengelolaan lahan perlu dibuka dan diperiksa secara transparan oleh instansi yang berwenang.

Apabila benar terdapat pelepasan lahan kepada masyarakat sebagaimana yang disampaikan kelompok tani, maka dokumen dan dasar hukumnya perlu ditelusuri untuk memastikan kedudukan serta hak masing-masing pihak.

Sebaliknya, pihak perusahaan juga memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi, menunjukkan dokumen legalitas penguasaan maupun pengelolaan lahan, serta menjelaskan dasar hukum atas aktivitas yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

Publik kini menantikan respons dan itikad baik PT Seumadam dalam menanggapi somasi tersebut.

Baca juga Artikel ini:  Penyaluran BLT Di Desa Binaan Aman dan Tertib, Babinsa Beri Pendampingan Langsung

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut siapa yang menguasai sebidang tanah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pemanfaatan sumber daya lahan secara bertanggung jawab.

Masyarakat Desa Halaban berharap perjuangan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak kembali berakhir tanpa kepastian. Mereka menginginkan penyelesaian yang adil, transparan, dan berdasarkan hukum, sehingga lahan yang disengketakan dapat memperoleh kejelasan status dan tidak terus menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Catatan: Seluruh dugaan dan keterangan mengenai riwayat pelepasan serta pengelolaan lahan dalam pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan pihak kelompok tani dan masih memerlukan verifikasi dokumen serta klarifikasi dari PT Seumadam dan pihak-pihak terkait.

Jurnalis : Edi Susanto
Copyright © ragamrajawalinusantara.id 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *