Diduga Keberadaan MDSK Kampung Perupuk “Diabaikan” oleh Datok Penghulu

0:00

Aceh Tamiang – RagamRajawaliNusantara.id | Saat ini pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam nawacita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, Sejak bergulir pada tahun 2015 lalu hingga saat ini.

Desa (Kampung) Perupuk yang berada dalam kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, saat ini banyak menyimpan “misteri” yang dilakoni oleh datok penghulunya, pasalnya para lembaga yang terlibat sebagai pengawasan dana desa dikampung tersebut sama sekali tidak “dihiraukan” oleh datok penghulu itu.

Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) yang merupakan mitra kerja datok penghulu merasa tersisihkan akan keberadaan dana desa dikampungnya, dikarenakan sampai saat ini setiap melakukan pengawasan para MDSK tidak memiliki acuan atau pedoman tentang penggunaan uang negara itu yang tertuang pada APBDes.

Baca juga Artikel ini:  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Berikan Ucapan Selamat HUT Bhayangkara Ke- 78

“Kami (MDSK) merasa dibohongi oleh datok penghulu, karna sampai saat ini kami tidak menerima salinan/photo kopi APBDes padahal itu sangat penting dan juga merupakan salah satu pedoman MDSK dalam mengawasi dana desa dikampung kami” jelas ketua MDSK pada RagamRajawaliNusantara.id pada selasa (03/06/2024).

Lebih lanjut ketua MDSK juga menyampaikan bahwa selama dirinya menjabat banyak hal yang tidak wajar dilakukan oleh datok penghulu.
“Banyak masalah dan keputusan yang diambil sepihak oleh datok penghulu tanpa musyawarah, salah satunya tentang cara pergantian perangkat desa, pembangunan desa dan lainnya” jelasnya.

Masih menurut ketua, lebih ironis lagi “Sudah beberapa kali kami MDSK minta Kopian APBDes tapi tidak digubris dan selama ini saya sendiri tidak tau kalau kami MDSK ada biaya operasional seperti biaya rapat dan lainnya, memang uang tersebut tidak seberapa tapi cara datok penghulu itu yang tidak baik, kami seperti dianggap tidak ada atau diabaikan” sambungnya.

Baca juga Artikel ini:  Izuddin : Pilakda tahun 2024 Harus Terlaksana, Pengawasan Tidak akan Maksiamal Bila Anggaran Minim

Seperti diketahui APBDes dalam setiap kampung biasanya tetap melibatkan MDSK bahkan MDSK merupakan lembaga desa yang menandatangani dokumen “sakral” tersebut mulai dari pengajuan sampai Pertanggungjawaban, akan tetapi di desa perupuk ini berbanding terbalik seperti apa yang diamanatkan terkesan datok penghulu ingin menguasai dana desa itu secara otoriter.

Atas sikap Datok penghulu yang bekerja tanpa melibatkan lembaga yang ada didesa maka dengan sendirinya Datok Penghulu telah menabrak PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang no 2 tahun 2023.

Baca juga Artikel ini:  Tambah 1 unit Armada baru BPBD siap optimal kan Penagan ke bakaran

Datok penghulu Desa Perupuk yang beberapa kali dihubungi oleh RagamRajawaliNusantara.id via telpon seluluarnya tidak menjawab dan pesan whatshap yang disampaikan juga tidak dibalasnya. (YS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *