Kenaikan Golongan Di SD Negeri 1 Karang Bundar Dimintai Rp. 6 Juta dan Bisa Dicicil

0:00

Aceh Tamiang – Ragamrajawalinusantara.id | SD Negeri 1 Karang Bundar yang merupakan salah satu sekolah yang berada dalam kecamatan Karang Baru terus berbenah guna meraih prestasi agar citra sekolah semakin baik di masyarakat dan dunia pendidikan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Tetapi sangat disayangkan, sekolah yang dipimpin oleh seorang wanita berinisial ND ini menyimpan banyak “pegal hati” bagi guru-guru yang mengajar pada sekolah tersebut.

Kenaikan Golongan bagi seorang tenaga pengajar atau ASN adalah sebuah prestasi lumrah yang akan mereka terima bila itu sudah sampai waktunya, pihak pimpinan baik itu Kepala sekolah atau pun dinas terkait juga akan tetap meneruskan atau mengusulkan kenaikan golongan pada diri guru atau ASN tanpa harus di proses dengan cara yang tidak benar karna itu adalah merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah atas kinerja guru atau ASN itu.

Lain halnya pada Sekolah Dasar Negeri 1 Karang Bundar ini, Oknum kepala sekolah malah mengiming-imingi para gurunya untuk kenaikan golongan dengan cara meminta sejumlah uang. Tak tanggung-tanggung uang yang diminta mencapai enam juta rupiah perorangnya dengan dalih uang tersebut akan dibagikan kepada oknum yang ada dikantor Dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tamiang guna memuluskan proses kenaikan Golongan ini. Parahnya lagi, dengan biaya yang segitu besar bisa dibayar dengan cara dicicil.

Baca juga Artikel ini:  Perusahaan Leasing Adira Diduga Lakukan Penarikan Mobil Nasabah di Aceh Timur

Hasil penelusuran RagamRajawaliNusantara.id didapati sebanyak tiga orang guru pada sekolah tersebut sudah memberikan tanda jadi (dp) kepala oknum kepala sekolah sebanyak lima ratus ribu rupiah agar proses kenaikan golongannya segera diproses.

“Kami para guru ditawari untuk kenaikan golongan dengan biaya sebanyak enam juta rupiah, dan bisa dicicil pembayarannya alasannya uang itu untuk bagi-bagi teman dikantor dinas” kata salah seorang guru.

Masih dalam keterangan seorang guru, “oknum kepala sekolah dalam mengurus kenaikan golongan ini beliau (oknum kepala sekolah) tidak sendiri tetapi ada team khusus” katanya menambahkan seperti yang diucapkan oleh oknum kepala sekolah.

Baca juga Artikel ini:  Tujuh tahanan kabur dari sel Polres Parigi Moutong terus dikejar

Ditempat terpisah, salah seorang oknum ASN yang dimaksud sebagai pengurus kenaikan golongan dan bekerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang ketika dihubungi melalui telepon selularnya pada selasa (14/05/2024) mengatakan “Saya secara pribadi dan kedinasan tidak pernah menyuruh atau meminta apa lagi menerima uang sejumlah itu untuk proses kenaikan Golongan, itu tidak benar bila hal ini ditujukan kepada saya atau Dinas” jelasnya.

Namun sayang, saat RagamRajawaliNusantara.id mempertanyakan tentang kebenaran hal ini kepada oknum kepala sekolah dimaksud via pesan whatshapnya pada Rabu (15/05/2024), oknum kepala sekolah itu “bungkam” seribu bahasa.

Oknum Kepala sekolah yang dikalangan bawahannya (guru) dikenal sangat pintar melobi pihak pengawas sekolah dan lainnya sehingga bila sekolah tersebut bermasalah selalu saja “lewat” dari pemeriksaan atau pengawasan dikarenakan setiap pengawas atau pemeriksa yang datang, oknum kepala sekolah dengan sifat loyalitasnya selalu memberikan “buah tangan”.

Baca juga Artikel ini:  Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Kasasi KIP Kabupaten Aceh Tamiang atas Putusan PTTUN Medan

Perilaku tidak terpuji oknum kepala sekolah ini sangatlah mencoreng dunia pendidikan khususnya Kabupaten Aceh Tamiang, untuk itu sudah sepatutnya para pihak yang berwenang untuk memeriksa secara detail atas dugaan pelanggaran yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 1 Karang Bundar ini.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *